Dinsos Labura Miliki Rumah Perlindungan Sosial

Sentralberita I LABURA ~ Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) miliki Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang berlokasi di Jalinsum Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas.
Kamis (13/8/2020) saat awak media mengkonfirmasi terkait fungsinya RPS pada Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Andre Junasri Tanjung didampingi Kasi Rehabilitasi Sosial, Perdagangan Orang dan Tuna Susila Kartini Pangaribuan.
Andre mengatakan, sekira tahun 2018 RPS itu didirikan dan baru -baru ini mulai difungsikan. RPS tersebut seperti rumah singgah para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu orang terlantar/ gelandangan, sakit jiwa, WTS baik yang terjaring razia Satpol PP maupun informasi masyarakat dan pihak kami sifatnya melakukan rehabilitasi sementara. Ucapnya.
Diceritakannya. Maksimal pihak kami melakukan penanganan karantina sementara selama tujuh hari. Setelah itu kami merujuk korban/pasien sesuai penyakitnya. Seperti WTS atau orang gelandangan jika masih ada alamat keluarganya maka sikorban kita antarkan. Jika tidak ada sanak saudara atau sikorban ada gangguan ingatan maupun sakit jiwa, pihak dinsos Labura akan merujuknya ke Panti Rehabilitasi.
RPS di Desa Terang Bulan tersebut dijaga oleh Rohim Batubara, disana korban/pasien dirawat serta diberi makan, sebab tukang masak juga disiapkan.
Lanjut Andre, saat ini ada korban/ pasien yang sedang diantar ke Panti Rehabilitasi di Berastagi. Diduga pria (35) mengalami gangguan ingatan, dia tidak tahu siapa namaya, alamat keluarganya. Pria itu sebelumnya sudah kita rawat dikarantina tujuh hari di RPS. Sebelumnya kami menemukannya didaerah Kampung Pajak dengan kondisi sangat memprihatinkan. Tandasnya (SB/wan)