Niatnya Mulia Membela Rakyat Kecil, Sakhyan Asmara: Reaksi Anggota DPRD seperti itu Patut Diapresiasi

sentralberita|Medan~Terkait tindakan yang dilakukan anggota DPRD dengan menggunakan stempel dan kepala surat Lembaga Dewan menyurati Satpol PP, agar melakukan penangguhan terhadap pembongkaran rumah warga sebagaimana dilansir media, hendaknya dapat diselesaikan dengan baik.
Sebab, ternyata niat Edi Sputra sebagai anggota DPRD Medan justu sangat mulia, yakni membela rakyat kecil agar rumah mereka tidak segera di gusur atau di bongkar oleh Pemerintah.
Permohonan penangguhan itu dilakukan Edi Saputra setelah menerima surat dari seorang warga keluarahan Aur Keccamatan Medan Maimun yang isinya beremohon kepada Edi Saputra selaku Anggota DPRD Medan untuk dapat membantu mereka yan rumahnya mau di gusur/eksekusi oleh Satpol PP dan pihak Kecamatan Medan Maimun hari Kamis tanggal 23 Juli 2020.
Berdasarkan surat itu, Edi Saputra tergerak hatinya untuk membantu supaya Pemerintah Kota dapat menangguhkan pembongkaran atau penggusuran itu mengingat kondisi anggota masyarakat tersebut tergolong miskin.
Menurut saya reaksi cepat Anggota DPRD seperti itu patut di apresiasi, dalam rangka membela rakyat kecil.
Hanya saja dia menggunakan kewenangan dengan cara yang salah, yakni mengirim surat dengan menggunkan stempel dan kepala surat DPRD. Tindakan ini memang ceroboh, namun kadang kala hal itu terpaksaa dilakukan dalam rangka membela rakyat kecil yang terdesak kehidupannya oleh kepentingan pembangunan.
Oleh sebab itu saya menyarankan kiranya persoalan Edi Saputra sebagai anggota DPRD dalam melaksanakan fungsinya sebagai anggota Dewan yang membela rakyat, adalah satu sisi yang patut dihargai dan dihormat.
Namun disisi lain cara yang dilakukan tidak pada tempatnya harus menjadi pelajaran bagi anggota Dewan lainnya, agar dalam melakukan pembelaan terhadap rakyat terlebih-lebih rakyat kecil, hendaknya tetap berpegang teguh kepada koridor yang telah ditentukan, sehingga tidak menimbulkan masalah baru. (SB/01)