Lagi, Tersangka Sabu di Tanjungbalai Diringkus

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali meringkus seorang tersangka dalam kasus Narkotika sabu di Jalan Teratai Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sabtu (8/8/2020) malam.

Tersangka DavidT Febrian (19) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram.

Penangkapan tersangka, kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira atas informasi masyarakat sehingga team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.

Melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang barang bukti satu bungkus klip transparan diduga narkotika jenis shabu dari tangan kanannya ketanah didekat tersangka berdiri.

Baca Juga :  Poldasu Gagalkan Modus Baru Sindikat Narkoba: 16 Kg Sabu Disembunyikan di Mobil Towing

Petugas menginterogasi dan terssangka menagakui narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(SB/01)

-->