Terseret 10 meter, Pengendera Sepeda Motor Meninggal Dunia

sentralberita|Medan~Seorang pengendera sepeda motor diketahui bernama Cut Ziah (37) tewas setelah menabrak trotoar hingga terseret 10 meter saat melintas di Jalan A.H Nasution Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor. Kota Medan mengarah ke Arah Asrama Haji, Sabtu (8/8/2020) pagi.

Korban dengan identitas alamat Jl. Sei Tengah Dusun VIII Desa Pahlawan Kel. Bogak Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara itu luka pergelangan tangan, patah kepala, pecah pada bagian tengkorak sehingga menyebabkan meninggal dunia

“Benar Pada Hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib korban yang diketahui bernama CUT ZIAH mengendarai sepeda motor Honda No. Pol BK 5804 OAJ melintas di Jalan A.H Nasution Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan mengarah ke Arah Asrama Haji

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Fuso Tabrak Beruntun di Merek Raya, 6 Tewas

setiba melewati Fly Over tepatnya di seberang Warung Cimahi korban menabrak Trotoar yang ada di sebelah kanan badan jalan sehingga menyebabkan korban kehilangan kendali lalu korban terpental ke arah taman Jalan namun saat itu sepeda motor korban terseret sejauh 10 meter kedepan,”ujar Kanit Lantas Delitua IPDA Simon Baban.

Tidak beberapa lama saksi Ssuradi Nasution ( penjaga pam swakarsa), Adre ( mahasiswa) dan AfandiI ( pemilik warung Cimahi ) melihat kejadian tersebut

Saksi pun langsung melihat kondisi korban sudah meninggal dengan kondisi bagian tengkorak kepala sudah pecah dan pergelangan tangan sudah patah.

Selanjutnya saksi menghubungi petugas dan tidak beberapa lama Polisi Unit Lantas menuju ke lokasi yang dimaksud dan setiba di lokasi, melihat adanya seorang perempuan yang diketahui bernama CUT ZIAH sudah MD di TKP.

Baca Juga :   Geng Motor Bersajam Tawuran dengan Warga Seorang Ditangkap

Selanjutnya menghubung ambulance untuk membawa korban kerungan Jenazah Rs. Adam Malik.

Saat ini korban sudah di Ruang Jenazah Rs. Adam Malik dan selanjutnya mengupayakan mencari keluarga korban dan mengamankan barang bukti,ujar Kanit Lantas Deltua itu ketika dikonformasi.(SB/01)

-->