Lima Pegawai, Diantaranya 2 Jaksa Positiv Covid – 19, Kejatisu Diminta Terbuka

sentralberita|Medan~Lima pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) dinyatakan positif Covid-19, berdasarkan surat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Sumut tertanggal 6 Agustus 2020.

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan Jumat (7/8), surat tersebut berbunyi; Sehubungan dengan surat Kepala Laboratorium Klinik Terpadu Rumah Sakit USU No.269/UN5.3.2.7/KPM/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Hasil Pemeriksaan Sampel Covid-19.

Sebanyak 10 orang dinyatakan negatif, sedangkan 5 orang dinyatakan positif. Dari kelima yang dinyatakan positif, dua diantaranya diketahui merupakan jaksa yang keseharian bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terpisah,hakim PN Medan membenarkan ada sejumlah Jaksa Kejatisu meminta agar sidang ditunda 2 Minggu ke depan karena sedang menjalani isolasi.

“Iya ada itu beberapa Jaksa Kejati yang sidang sama kami minta tunda sidang 2 Minggu,katanya mau isolasi,ujar hakim yang tak mau disebut namanya,tanpa menyebut nama jaksa yang bersangkutan.

Baca Juga :  Bupati Toba Berharap MTQ ke III Tingkat Kecamatan Pintu Pohan Meranti Lahirkan Qori dan Qoriah Terbaik

Bahkan ia menyebutkan,kalau benar sejumlah jaksa terkena Covid 19,bisa berdampak kepada Persidangan di PN Medan.

” Kita juga takut kalau itu benar,bisa – bisa sidang di PN Medan harus ditunda,maunya mereka terbuka jadi kita pun tau”,tandas hakim tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, enggan berkomentar lebih jauh soal beredarnya surat tersebut.
“Gak ada sama kita itu,” kata Sumanggar saat dikonfirmasi Jumat (7/8).

Sumanggar mengaku, tidak berhak memberikan komentar terkait beredarnya surat itu.

“Tanyakan saja sama dia (Dinas Kesehatan), kita gak berhak dan berwenang untuk menjelaskan itu. Walaupun surat itu beredar, saya gak bisa jelaskan,” tegas Sumanggar.(SB/FS )

Baca Juga :  Olylife, APPI dan AIRBONS Kolaborasi Edukasi Lansia Akan Pentingnya Kesehatan
-->