Korupsi Pengadaan Peralatan Sekolah, Mantan Kabid Dikdas Humbahas Disidangkan
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2020/08/korupsi.jpeg)
sentralberita|Medan~Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs Sumurung Lumbanbatu, diadili terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan sekolah di 21 SMP Kab. Humbahas.
Dalam sidang beragenda dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Togi Paulus Oktavianus Hasibuan dijelaskan, bahwa tahun 2011 Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) melakukan program
pengadaan subsidi hardware dan software peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diperuntukkan terhadap sekolah setingkat SMP negeri/ swasta di Humbahas.
Oleh Kemendiknas, juga menyurati Kadis Pendidikan Humbahas Wisler Sianturi untuk menugaskan orang yang akan menanganinya, dan terdakwa pun terpilih.
“Sekira bulan November 2011 saksi Berman Simatupang menerima informasi dari teman – teman rekanan di Medan yaitu adanya pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendiknas untuk kabupaten se Indonesia.
Setelah itu saksi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kab. Humbahas dan bertemu dengan terdakwa,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/8).
Saksi Berman Simatupang, sebagai rekanan, kemudian mengantarkan barang-barang Pengadaan Hardware dan Software tersebut untuk tahap pertama ke Kantor SMP Sro Matiti atas arahan terdakwa.
“Terdakwa kemudian menyuruh Kepala Sekolah SMP Sro Matiti untuk memberitahukan kepada kepala sekolah lain yang menerima bantuan Subsidi Hardware dan Software untuk tingkat SMP Kab. Humbahas,
telah tiba namun belum seluruhnya sampai dan sisanya akan sampai pada 30 Desember 2011 dan 31 Desember 2011, dan juga agar membawa uang pembelian Hardware dan Software tersebut sebesar Rp27.800.000 per sekolah di luar pajak,” jelas jaksa.
Dalam penyerahan barang itu, terdakwa juga menyertakan kuitansi, kop surat dan format surat yang terdapat pada keping CD yang telah disediakan oleh terdakwa, yang digunakan untuk diisi oleh para kepala sekolah penerima Subsidi Hardware dan Software pembelajaran SMP pada Kab. Humbahas sebagai bukti pendukung Laporan Pertanggung Jawaban.
“Para kepala sekolah hanya tinggal mengganti kop surat dan nama kepala sekolah saja, padahal seluruh pertanggung jawaban seharusnya dibuat sendiri oleh kepala sekolah,” ungkap jaksa.
Jaksa melanjutkan, perbuatan terdakwa dan Berman Simatupamg telah melanggar ketentuan panduan pelaksanaan pengadaan alat sekolah. Selain itu, peralatan yang dibeli berupa laptop dan komputer dan lainnya tidak sesuai spesifikasi.
Akibatnya, dalam anggaran Dinas Pendidikan Kab. Humbahas TA 2011 ditemukan kerugian keuangan negara.
“Jumlah kerugian keuangan negara atas Pelaksanaan Dana Subsidi Hardware dan Software Pembelajaran Tingkat SMP pada 21 SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas TA 2011 adalah sebesar Rp249.565.911,” kata jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Berman Simatupang diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (SB/FS )