99,28 Gram Sabu di Tebingtinggi Diamankan Sat Narkoba

sentralberita | Tebingtinggi~Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi,berhasil mengamankan 2 Pelaku beserta barang bukti  narkotika jenis sabu-sabu seberat 99,28.

Pelaku yang diamankan petugas yaitu, Muklis, (35)warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,bersama temannya Sahrul, (28) warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Informasi yang diperoleh Wartawan ,melalui Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan, Selasa (4/8) menyebutkan, penangkapan bermula ke dua pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwasanya ada bandar sabu asal Kabupaten Batubara yang sudah berulang kali menjual sabu ke Kota Tebingtinggi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan, langsung memerintahkan personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menangkap bandar narkotika asal Kabupaten Batubara tersebut, karena telah berani menjual sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi, Kata AKP J Nainggolan.

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Sumut Sambut Wapres Gibran di Medan

Tepatnya Kamis(30/7), dua personil Tekab Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Briptu Januari Rajagukguk, dan Briptu Agustian, langsung mencari tahu informasi tentang keberadaan bandar sabu asal Batubara tersebut.

Dihari yang sama sekitar pukul 14:00, akhirnya personil Satres Narkoba berhasil menghubungi pelaku Muklis, dan langsung memesan sabu-sabu seberat 100,02 gram (1.02 Ons), dan mereka berdua pun menentukan lokasi bertemu di SPBU Simpang Gambus, Kec Lima Puluh, Kabupaten Batubara, jelas AKP J Nainggolan.

Setibanya di SPBU, 8 personil Satres Narkoba yang menggunakan sebuah minibus langsung memantau pergerakan pelaku, ketika ditelepon oleh Briptu Januari Rajagukguk, terlihat pelaku menangangkat telepon miliknya, dan dengan sigap seluruh personil langsung menciduk pelaku, Muklis, yang saat itu sedang bersama Sahrul, saat akan mengantar sabu-sabu.

Baca Juga :  Kunjungi Markas Batalyon C Pelopor Brimobda Sumut, Kapolda: Bangga Dengan Tugas Dan Jangan Ragu!

Dari tangan kedua pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,02 gram, namun setelah ditimbang berat bersih sabu-sabu tersebut berkisar diangka 99,28 gram, ungkap AKP J Nainggolan.

Ketika ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tebintinggi, keduanya mengatakan bahwa barang tersebut bukan milik mereka, melainkan milik salah seorang bandar narkotika asal Kabupaten Batubara yang namanya tidak boleh disebutkan.

Meskipun demikian, kedua pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan kejahatan mereka, dan kedua pelaku dijatuhi pasal 112 ayat(1) Subs 114 ayat(1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP J Nainggolan.(SB / imran).

.

-->