Gugatan Nakes di 3 RS, Dikabulkan PN Medan, Tergugat Diperintahkan Bayar PHK

sentralberita|Medan~Perjuangan 32 tenaga medis setelah di putus hubungan kerja (PHK) PT Tembakau Deli Medica (TDM), akhirnya mendapat keadilan.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Industri pada Pengadilan Negeri Medan, mengabulkan gugatan para tenaga medis untuk mendapatkan hak-haknya.
Majelis hakim diketuai Tengku Oyong dalam amar putusannya memerintahkan para tergugat untuk membayar uang PHK mulai dari masa kerja, gaji dan pesangon.
“Mengadili, menolak eksepsi para tergugat. Memerintahkan tergugat untuk membayar uang PHK penggugat,” ucap hakim Oyong saat membacakan putusan tanpa dihadiri kuasa hukum tergugat di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (30/7/2020).
Majelis hakim juga menyatakan anjuran mediator Dinas Tenaga Provinsi Sumatera Utara Nomor :1933-6/DTK/2018 adalah sah secara hukum dan memerintahkan tergugat membuat biaya perkara.
Dalam putusan itu, majelis hakim menolak provisi penggugat yakni untuk membayar upah sejak diberhentikan 7 April 2018 s/d Maret 2019 dan Januari 2020 yang dianjurkan Disnaker Propvinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 1933-6/DTK/2018. Tertanggal 15 Oktober 2018.
Kuasa hukum penggugat dari Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI), Muhammad Siban, Ahmad Effendi Kasim dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, usai sidang, mengapresiasi putusan majelis hakim meskipun sebagian.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini, meskipun provisi yang kami ajukan dalam perkara ditolak. Tapi majelis hakim memerintahkan agar PT TDM untuk membayar uang masa kerja, gaji dan pesangon para tenaga medis,” katanya.
Puluhan tenaga medis itu merupakan pekerja di RS GL Tobing Tanjungmorawa, RS Bangkatan Binjai dan RS Tanjung Selamat, Langkat, di bawah naungan PT TDM. Mereka menggugat Koperasi Karyawan PTPN II Cq Menteri BUMN Cq PT Nusantara II Cq PT TDM. Pada Mei 2019 gugatan para tenaga medis bergulir di PHI Medan tetapi dalam putusan hakim Jarihat Simarmata gugatan tersebut ditolak.
Kemudian, para tenaga medis kembali mengajukan gugatan dengan melengkapi seluruh bukti-bukti. Diketahui para penggugat adalah pekerja yang direkrut oleh koperasi karyawan (Kopkar) Perkebunan Nusantara II dengan sistem kontrak atau perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT).
Para penggugat bekerja sebagai perawat, bidan, bagian gizi, laboratorium dan IPAL. Rata-rata masa kerjanya 3-12 tahun. Sebelum di PHK, tergugat mengadakan ujian assessment pada 28 Maret 2018. Tujuannya bukan untuk pengurangan tenaga kerja tetapi untuk peningkatan ilmu serta wawasan khususnya perawat dan bidan.
Tetapi pada 7 April 2018, tergugat mengumpulkan pekerja tenaga medis yang mengikuti ujian untuk mengumumkan hasil ujian dengan diberikan amplop. Ternyata amplop yang diberikan itu isinya menyatakan tidak lulus dan tanda PHK sepihak, tanpa memberikan sama sekali hak-hak normatif kepada para pekerja dengan alasan untuk kepentingan restrukturisasi SDM.
Sebelum menempuh jalur hukum, penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartid tetapi gagal menghasilkan kesepakatan. Kemudian, para penggugat didampingi PPNI Sumut, menempuh upaya mediasi dengan Disnaker Provinsi Sumut.
“Tetapi lagi-lagi Tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat,” ujar Saleh
Maka dari itu,lanjutnya, pihaknya menggugat PT Tembakau Deli Medica agar memberikan hak-hak pekerja sesuai Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003. Menurutnya, tindakan tergugat yang melakukan PHK sepihak, tidak masuk akal dan menimbulkan kerugian yang besar bagi kliennya karena kehilangan pekerjaan serta penghasilan.
Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiani, mengatakan putusan ini merupakan kado terindah bagi para tenaga medis yang di PHK di momentum Idul adha. Perjuangan dan pengorbanan PPNI Sumut bersama BBH PPNI dalam mengajukan gugatan dikabulkan oleh majelis hakim atas hak-hak mereka.
“Kita patut bersyukur atas putusan yang sangat adil ini dan berterima kasih kepada hakim karena mengabulkan gugatan para tenaga medis yang mencari keadilan,” ungkapnya.
Mahsur mengakui pada awal gugatan dulu pihaknya tidak mengajukan kasasi setelah kalah. Sebab, pihaknya ingin mencari lebih dalam bukti-bukti untuk melakukan gugatan kembali.
“Setelah kita ajukan gugatan kedua ini dengan bukti yang lebih lengkap, Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim ini,” ucapnya. SB/FS)