Korban KDRT Datangi Kejari Belawan untuk Cari Keadilan

sentralberita|Medan~Samsidar Sinambela (37) didampingi kuasa hukumnya, Enni Martalena Pasaribu SH MH, mendatangi Kantor Kejari Belawan, Kamis (23/7).
Kedatangan Samsidar yang merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu untuk mencari keadilan.
Enni Martalena Pasaribu menjelaskan kronologi peristiwa yang menyebabkan kliennya itu luka-luka akibat perbuatan Charles Lumban Raja (mantan suami korban).
Pada Juni 2015, korban dianiaya Charles di rumahnya, Jalan Tempirai Raya Blok V Nomor 08 Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Hingga menyebabkan luka di tangan. Lalu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Labuhan.
“Sebulan kemudian tepatnya tanggal 4 Juli 2015, korban kembali dianiaya oleh suaminya. Kali ini korban diseret. Korban membuat laporan kedua dengan Nomor: STPL/1212/VII/2015/SU/PEL-BLW/SEK MEDAN LABUHAN,” jelasnya kepada wartawan.
Dalam persidangan pada perkara penganiayaan pertama, Charles divonis selama 9 bulan penjara. Dia sebelumnya ditangkap petugas kepolisian pada tahun 2019 lalu. Setelah Charles keluar dari penjara pada Mei 2020, penyidik kepolisian kembali memproses laporan kedua korban.
“Lalu penyidik mengirim berkas ke Kejari Belawan. Awalnya berkas dikembalikan oleh Jaksa bernama Yeni dan Ulfa, karena harus melengkapi saksi-saksi.
Setelah dilengkapi dan berkas dikirim kembali, namun jaksa bilang perkara ini sudah ne bis in idem yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap,” terang Enni.
Jaksa mengembalikan berkas dan supaya diminta untuk melengkapi keterangan ahli hukum pidana.
Oleh penyidik, diminta keterangan ahli. Kemudian, ahli mengatakan bahwa perkara tersebut tidak ne bis in idem. Karena saat kejadian, tanggal dan visumnya berbeda.
Lalu berkas kembali dikirim penyidik ke jaksa. “Pada tanggal 14 Juli, kami sangat terkejut ketika jaksa mengembalikan berkas dan bilang perkara ini tidak cukup bukti serta ne bis in idem. Akhirnya tadi (Kamis), kami mendatangi Kejari Belawan untuk mempertanyakan kenapa berkas tidak sampai ke penuntutan. Karena petunjuk dari jaksa semua telah dilengkapi penyidik,” pungkas Enni.
Kedatangan korban didampingi Enni untuk mendengar langsung alasan dan dasar hukum apa jaksa tidak menaikkan perkara tersebut ke penuntutan.
“Awalnya kami menemui Kajari Belawan. Sekretariat mengarahkan ke Kasi Pidum. Namun, Kasi Pidum sedang sholat. Saat sedang menunggu, korban mengingat trauma yang dialaminya hingga histeris dan menangis,” cetus Enni.
Melihat itu, Kasi Intel, Hendra menangkan korban dan membawanya ke ruangan. Kepada korban, Kasi Intel mengaku akan menindaklanjuti hal ini dan bertanya kepada jaksa. “Kemana pun kami akan mencari keadilan untuk kepentingan hukum dari klien saya,” ujar Enni mengakhiri. (SB/FS)