Sempat Diskor 2 Kali,Tuntutan Kasus BRI Diralat & Dinyatakan Renvoi

sentraleberita|Medan~Sidang tuntutan pembobolan transaksi nasabah Top Up LinkAja dengan tiga terdakwa masing-masing Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33) dan Alianto (29) diwarnai dua kali skors.

Alhasil tuntutan seharusnya diberikan masing-masing selama 2 tahun penjara, terpaksa diralat JPU kembali.

Menurut majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan itu, bahwa tuntutan yang diberikan JPU masih ada yang belum dipertimbangkan.

“Jadi Bu Jaksa, kami (majelis hakim) mengikuti sidang ini mulai dari eksepsi. Jadi tuntutan 2 tahun ini, untuk dakwaan yang mana? Karna melihat di dakwaan ada primer, subsider, atau, dan.

Yang kami permasalahkan dan-nya ini Bu Jaksa,” tegur hakim Immanuel kepada JPU Vina Monica, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7).

Baca Juga :  Buka Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Sumut Beberkan Visi Misi Pembangunan 2025-2045

Mendengar ini, Jaksa Elvina tampak gelagapan dan membolak balik nota tuntutan sambil mencoba menelpon seseorang.

“Iya coba pastikan dululah Bu Jaksa. Jadi sidang kita skor dula ya,” tegas Immanuel lagi, sambil mengetuk palu.

Sekira dua jam sidang di skor, akhirnya dilanjutkan kembali. Namun kali ini, jaksa tidak yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakan tadi. “Jadi majelis, kami minta waktu penundaan tuntutan kembali,” ucap jaksa.

Mendengar ucapan jaksa, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Selasa (28/7) depan, dengan agenda renvoi (perbaikan) tuntutan ketiga terdakwa kembali.

Terpisah, hakim Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi terkait di ralatnya tuntutan JPU untuk ketiga terdakwa, menggangap masih ada dakwaan yang belum dipertimbangkan, yakni dakwaan kedua.

Baca Juga :  Muskerwil DPW PKB Sumut, Haram Hukumnya Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB Tidak Didukung Pengurus

“Jadi dia kumulatif baru di dakwakan ke satu tapi yang keduanya belum. Masalah hukuman berapa itukan kewenangan dia (jaksa), kita hanya mengkoreksi dari sisi pertimbangan tuntutannya yang belum sesuai dengan dakwaan.

Akhirnya dia berupaya untuk memperbaikinya selama satu minggu,” pungkas hakim merangkap Humas PN Medan ini.(SB/AFS )

-->