LPS Himbau Nasabah Perbankan Agar Tidak Tergiur Bunga Tinggi

sentralberita|Jakarta~Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) himbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS.

Himbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering secara virtual yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya.

Muhamad Yusron, Sekretaris LPS selaku narasumber menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

“Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS.

Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)”, ujar Yusron.

Baca Juga :  Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

Berdasarkan data klaim penjaminan per-Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per-Mei 2020 ialah Rp1,95 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank. Dan terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Baca Juga :  HPN 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Konsumen Industri

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

“Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat 1 bank yang dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumatera Utara. Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatif stabil,” tambah Muhamad Yusron.(SB/01)

-->