Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan PKPU Bank Maybank

sentralberita|Medan~Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Maybank Indonesia (pemohon) terhadap PT Monoli Raya (termohon), telah memasuki agenda kesimpulan, Selasa (21/7) siang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing dalam persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum PT Monoli Raya, H Zulkifli Nasution menjelaskan bahwa permohonan pemohon hanya diajukan oleh satu kreditur yakni PT Bank Maybank Indonesia.
Sehingga, sambung Zulkifli, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 222 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada angka 1.2.2.
“Kemudian, permohonan pemohon terhadap perjanjian musyarakah (penempatan modal usaha) yang belum jatuh tempo, juga tidak memenuhi Pasal 222 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004,” jelas Zulkifli didampingi Andre Renardi dan Syahruzar.
Diungkapkan Zulkifli, mengenai permohonan pemohon terhadap perjanjian musyarakah yang jaminannya dipasang hak tanggungan dan gadai saham, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 huruf a Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.
Lalu, permohonan pemohon terhadap perjanjian fasilitas musyarakah yang diperhitungkan menjadi utang pokok sebesar Rp 159.293.852.054, belum jatuh tempo/waktu. “Sehingga permohonan pemohon yang menyatakan termohon mempunyai kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 177.593.811.399, adalah perhitungan yang tidak sederhana,” pungkas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, permohonan pemohon pada masa pandemi COVID-19 sangat nyata tidak mendukung program pemerintah dalam membantu ketahanan ekonomi nasional.
Hal itu, lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya. Selain itu, kami mohon majelis hakim memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Medan untuk mencoret permohonan PKPU pemohon dari daftar register perkara. Serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” terang Zulkifli.
Usai menyampaikan kesimpulan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (27/7) mendatang dengan agenda putusan. (AFS)