Dua Terdakwa Penganiaya Dicky Diadili di PN Medan

sentralberita|Medan ~Muhammad Kevin, warga Jl. Prajurit Kec. Medan Perjuangan, Medan dan Muhammad Iqbal, warga Jl. Kesatria No. 23 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, diadili lantaran terlibat penganiayaan terhadap korban Muhammad Dicky Syahputra.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ricky Pasaribu dalam dakwaan menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan kedua terdakwa pada Januari 2020 bertempat di Jl. Alfalah Raya Kec. Medan Timur.
“Sekira pukul 05.30, terjadi pertengkaran mulut antara Muhammad Dicky Syahputra dengan terdakwa Muhammad Iqbal di Cafe Rumah Makan Ampera Jl. Ampera X Kec. Medan Timur Kota Medan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/7).
Meski tidak dijelaskan secara rinci sebab pertengkaran. Namun, disebutkan jaksa, usai bertengkar, terdakwa masih tidak senang dengan Muhammad Dicky Syahputra. Terdakwa kemudian meminta agar korban tetap menunggu di cafe makan itu.
Tetapi, korban bersama temannya pergi ke Jl. Alfalah Raya, tepatnya di belakang kantor PLN. Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 05.30, terdakwa Muhammad Iqbal tiba-tiba datang bersama dengan terdakwa Muhammad Kevin.
“Terdakwa Muhammad Kevin memegang satu parang/samurai dan langsung membacok ke bagian wajah Muhammad Dicky Syahputra,” ujar jaksa.
Dijelaskan jaksa, korban masih sempat menangkis dengan menggunakan tangan kanannya hingga ia terjatuh ke tanah. “Lalu terdakwa Muhammad Iqbal menendang wajah korban Dicky Syahputra, terluka dan tidak berdaya,” ujar jaksa.
Usai pembacokan itu, terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa parangnya. Korban yang sudah terluka, kemudian dibawa temannya ke rumah sakit. Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
“Akibat perbuatannya, terdakwa diancaman sebagaimana diatur dalam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP,” tutup jaksa. (SB/FS).