Polres Sergai Ungkap Sabu 23.92 Gram dan Judi

Polres Sergai Ungkap Kasus Nararkoba dan Judi

sentralberita|Sergai~Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Sergai mengungkap  kasus narkoba dan judi, Sabtu (17 /7 2020) di halaman Mapolres Sergai dalam konfrensi pers.

Hadir Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang,S.H M.Hum, Kabag Ops Kompol R. Samosir,S.H, Kasat Narkoba AKP H. Manullang,S.H, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata,S.H,S.I.K,M.H, Kasubbag Humas AKP Sopian,S.Pd, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Fery Ariandi,S.H,M.H, Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPTU H.P. Pakpahan dan Media Unit Polres Sergai.

Menurut Kapores Sergai, AKBP R. Ssimatupang ,S.H,M.Hum, jumlah tersangka 14 Orang  dengan barang bukti -Shabu :23.92 Gram

Pengedarnya sebanyak  9 Orang, Pemakai  5 Orang

Baca Juga :  Curi 3 Karung Arang Batok, Dua Pria Warga Sei Bamban Dibekuk Satreskrim Polres Sergai

Denganersangkanya   masing Ramadhani Als Iting (24), Indra Setiawan (29), Herbin Sihombing(40), M. Hapis (27), Sujuli als Bagong (37), Joko Kristiansyah Putra (36), Julyanto (44), Edi Syahputra (29), Yasril Lubis (17)

 Sementara pemakai 5 Orang yakni  Johan Syahputra (26), Zulhamsyah (27), Hanafi Almahdi (20),  Bagas Riko Syahputra (19), Amal Kurniawan (22)

Pasal untuk pengedar shabu Mel Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 7 Tahun Paling Lama 20 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 1 Milyar paling Banyak Rp. 10 Milyar

Untuk pemakai Mel Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 800.000.000 paling Banyak Rp. 8 Milyar

Baca Juga :  Berawal Dari Laporan Masyarakat, Sat Narkoba Polres Dairi Gerak Cepat Grebek Cafe di Tanah Pinem, 1 Orang Diamankan

Sedangkan kasus judi Jumlah 4 . Masing-masing tersangkanya, Sumantri Sihombing, Uang Tunai Rp. 105 Ribu, 1 lembar beberan Dadu, 9 buah mata Dadu dan mangkok dan 2 piring dadu

M.surianto, Uang Tunai Rp. 150 ribu, 4 buah handphone Berisikan Nomor Tebakan Angka

Tersangka  Mulyadi Sinaga, 1 kertas Berisikan Nomor tebakan, 1 Handphone Merk Nokia, Uang Tunai Rp. 154 rribu,  1 buah dompet

Hermanto Als Anto,  1 lembar beberan Dadu, 2 mata dadu, 1 piring Dadu, Uang tunai Rp. 126 ribu.

Pasal 303 Ayat 1 angka 1e,3e, 4e, dari KUHPidana ancaman 10 Tahun Penjara (SB/01)

-->