Polres Tanjung Balai Amankan Dua Tersangka Shabu

sentralberitaSat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua orang tersangka kasus Narkotika jenis Shabu dari Jalan SMA 3 Kel.Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat 17 Juli 2020 dengan yakni Hengki Syahputra Als Hengki (35) warga Jln.SMA 3 Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK,MH, Sabtu ((18/7/2020) dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram dan satu buah HP Merk Nokia.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan Peredaran Narkoba di Jalan SMA 3 Kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan menyebutkan ada dua orang Laki laki dan Perempuan sedang berada di Jln SMA 3 Kel.Gading Kec.Datuk Bandar yang Sedang Menjual narkotika jenis shabu.
Atas Informasi tersebut, kata Kapolres, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Aiptu Wariono dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk Hengki Syahputra Als Hengki.
“Pada saat diamankan , tersangka sedang Berdiri dipinggir jalan tepatnya dijalan SMA 3 Kel.Gading Kec.Datuk Bandar dan setelah diperiksa petugas ternyata menemukan satu buah kotak kecil warna merah berisi 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu terletak di Bok Jembatan dekat tersangka berdiri
Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan dan membenarkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari Yusnani Als Nenek.
Selanjutnya team opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap :Yusnani Alias nenek ( 44) Ibu Rumah Tangga warga Simpang Arkat jln. Bedukang. Kel. Sei Merbau. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Pada saat tersangka Yusnani alias nenek diamankan, ditemukan didekatnya sedang duduk satu (1) bungkus rokok XMILD didalamnya berisi satu bungkus klip transfaran berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan sebuah HP Merk Mito.
Kemudian petugas menginterogasi Tsk Nenek dan mengakui terus terang bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang laki” dengan sebutan si Kancil,
Selanjutnya barang bukti dan kedua (2) Tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun.(SB/01)