Terkait Kasus Prostitusi Online Artis HH, Begini Tanggapan LBH Medan
sentralberita|Medan~Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan selegram artis film televisi (FTV) Hana Hanifah yang diamankan terkait kasus prostitusi online statusnya sejauh ini hanya saksi.
Begitu juga dengan pria berinisial A yang diamankan bersama Hana Hanifah di sebuah hotel berstatus saksi.
Hal itu, kata Kapolrestabes, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan keterangan dari Hana Hanifah yang awalnya mendapat tawaran oleh tersangka J untuk bertemu dengan A.
Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening Hana Hanifah.
Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan.
Sementara itu, menanggapi heboh-hebohnya prostitusi online tersebut, LBH Medan memberikan statmentnya kepada wartawan, Rabu (15/7) sore.
Maswan Tambak, SH selaku Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, mengatakan dalam konteks hukum pidana hanya mengenal prostitusi/pelacuran seperti terdapat pada Pasal 296 dan 506 KUHPidana.
“Jadi jika mengacu pada kedua pasal tersebut tentu yang dapat dihukum hanyalah orang yang mempermudah dan atau mendapat keuntungan (mucikari) dari kegiatan prostitusi tersebut,” ucap Maswan Tambak.
Sehingga, lanjutnya, apabila seandainya HH (Hana Hanifah) dipulangkan maka tentu secara hukum tidak menyalahi karena kepentingannya memberi keterangan sudah selesai.
Terkait prostitusi online, orang yang dapat dihukum juga hanyalah orang yang mengirim atau menyebar luaskan gambar atau video yang bermuatan asusila melalui media elektronik sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal
27 ayat (1) Jo. Pasal 45 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi secara hukum tentu tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat HH (Hana Hanifah).
“Lain hal apabila ada upaya pemaksaan atau tipu daya yang dilakukan agar seseorang mau melakukan aktifitas pelacuran atau jika orang tersebut masih anak dibawah umur tentu dapat dihukum.
Kemudian, jika memang orang yang memakai jasa pekerja seks tersebut sudah menikah tentu dapat dikenakan pasal perzinahan (pasal 284 KUHPidana) dan itupun tentu harus ada aduan dari istri karena merupakan delik aduan,” jelas Maswan Tambak.
Namun demikian, sambung Maswan Tambak, sepertinya kedepan perlu dibuat satu aturan agar tidak hanya mucikari yang dapat dihukum, melainkan orang yang melakukan perbuatan pelacuran tersebut juga dapat
dijatuhi hukuman karena tidak jarang pelaku tersebut juga tidak menentang atau merasa terpaksa untuk melakukan pelacuran tersebut dan pelaku tersebut juga menjadikan tindakan pelacuran tersebut sebagai mata pencaharian.
“Selain sanksi hukum, sanksi sosial juga merupakan hal penting yang mungkin bisa dilakukan/diterapkan oleh masyarakat,” tandas Maswan Tambak.
Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam. Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J.
J merupakan mucikari dan R merupakan teman dari J yang menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A. (SB/FS)