PH Cecar Saksi Polisi Terkait Teknis Penangkapan Kliennya

sentralberita|Medan~Sidang lanjutan kasus perkara kepemilikan 25 butir Pil Ekstasi kembali menghadirkan Terdakwa Husen Syukri dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/07/20).

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dari kepolisian baik itu dari Polsek Medan Timur dan Polsek Tanjung Morawa.

Dalam kesaksiannya Agus Pranoto dan Dedi Simangunsong dalam kesaksiannya secara terpisah menyebutkan adanya keterlibatan Husen Syukri dikarenakan adanya keterangan dari terdakwa lainnya yakni M Amin dan Tri Utari yang ditangkap pada 4 Maret 2020 pada dini hari di Jalan Mongonsidi tepatnya di depan Hermes.

Saat diperiksa M Amin menyatakan bahwa barang itu dari Husen Syukri. “Jadi kami tahu 25 Pil Ekstasi miliknya Husen Syukri dari keterangan M Amin,” ucap Dedi maupun Pranoto dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara dan Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Sari Rejo Polonia

Meski kedua saksi ikut melakukan penangkapan akan tetapi mereka tidak melihat langsung penyerahan puluhan butir ekstasi tersebut.

Namun ketika terdakwa Husen melalui Penasehat Hukumnya Arizal menanyakan kenapa begitu ada keterangan milik Husen, kenapa pihak kepolisian tidak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap

Husen pada hari itu akan tetapi penangkapan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2020?, menjawab itu Agus mengatakan menunggu perintah pimpinan.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan M Amin, pihak penyidik menetapkan Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Masih dalam penuturan Agus, saat Husen sampai di Polsek Medan Timur. Seketika itu juga dihadapan penyidik baik Husen maupun Amin dipertemukan.

Ketika ditanya penyidik kepada Amin saat itu apakah orang yang dimaksud Husen sebagai pemilik dari 25 Ekstasi? adalah orang yang dimaksud, Amin pun membenarkannya.

Sementara itu ketiga saksi dari Polsek Tanjung Morawa, Viktor Sitohang, Bahagia dan Samuel yang dimintai keterangan secara terpisah menyebutkan bahwa pihaknya diperintahkan Kapolsek Tanjung Morawa untuk menangkap Husen DPO dari Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Propam Poldasu Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik

Kebetulan saat itu, Husen mau mengurus petugas parkir bernama Reza yang tertangkap karena melakukan Pungli oleh Polsek Tanjung Morawa.

“Waktu itu Husen memang datang dan langsung kita amankan dan membawanya ke Polrestabes Medan yang kemudian diarahkan ke Polsek Medan Timur.

Namun soal surat DPO, ketiganya tidak tahu hanya berdasarkan perintah saja.

Begitu juga menjawab pertanyaan jaksa apakah Husen mempunyai trade record terlibat narkoba, baik Viktor, Bahagia dan Samuel menyatakan pihaknya hanya mendengar informasi saja.

“Jadi masih dalam proses penyelidikan,”ujar Viktor.

Usai mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(SB/FS)

-->