6 Orang Penjual Materai Palsu Diringkus
sentralberita|Bojonegoro~Enam orang pelaku tindak pidana penjual materai tempel diduga palsu dan materai bekas pakai (recovery) berhasil diringkus Polres Bojonegoro. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti 59.049 keping meterai yang diduga palsu atau bekas pakai.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, para pelaku ini juga menjual meterai yang diduga palsu atau bekas pakai tersebut kepada beberapa panitia PTSL yang membutuhkan materai, untuk kelengkapan berkas pemohon PTSL.
“Ada enam orang tersangka yang kita amankan dalam tindak pidana ini, keenamnya MA (31) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Dander, MAD (44) warga Desa Pasinan,Kecamatan Baureno, ES (48) warga Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno, MK (34) warga Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno, SBW (35)warga Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, dan AR (35) warga kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang,” ungkap Budi, Rabu (15/7/2020).
Budi menyebutkan, modus dari para pelaku ini membeli materai 6.000 bekas dari beberapa pengepul barang rosok dan pabrik daur ulang kertas. “Kemudian didaur ulang di rumah pelaku dan selanjutnya menawarkan melalui aplikasi online. Selain itu juga, pelaku bertransaksi jual beli kepada beberapa panitia PTSL yang membutuhkan materai, untuk kelengkapan berkas pemohon PTSL.” katanya.
Dijelaskan mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini, kronoli penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku, yang mana kelima orang tersebut diduga yang telah menjual materai yang diduga palsu atau meterai daur ulang (recovery)
“Awalnya kita amankan lima orang pelaku. Dari pengembangan, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, selaku pembuat atau pemasok meteri yang diduga palsu tersebut, di Kota Semarang,” kata kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 13 tahun 1985 huruf B, dan atau pasal 253, 257, 260 KUHP.”Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya.(SB/01)