Keji, Ebit Natal Nael Simbolon Cabuli Anak Dibawah Umur Selama 7 Tahun
sentralberita|Medan~Miris, Kepala Panti Simpang Tiga, Ebit Natal Nael Simbolon tega melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan inisial WL (14) selama 7 tahun.

Selain itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Komalasari sari (foto) mengatakan, perbuatan Ebit Natal Nael Simbolon mengakibatkan korban yang juga anak panti dari Simpang Tiga itu mengalami trauma yang sangat mendalam.
“Tromanya itu sangat luar biasa, soalnya dari umur 7 tahun sampai umur 14 tahun,” ucapnya kepada Wartawan, Selasa (14/7) Sore.
Komalasari juga mengatakan, perbuatan pelaku sangat keji. Pasalnya dari umur 7 tahun sampai umur 10 tahun pelaku melakukan pemerkosaan dengan menggunakan alat kelaminnya.
“Setelah korban berumur 10 tahun dan sudah menstrubasi, dia menggantikan caranya dengan menggunakan jari (tangan) yang dimasukin ke alat kelamin korban sampai umur 14 tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Wakil Ketua LPAI berharap agar Ebit Natal Nael Simbolon dihukum dengan seberat-beratnya. “Kalau bisa dihukum kebiri, karena ini perbuatan yang sangat keji” pintanya.
Dilain sisi, Direktur LBH Apik, Cut Betty juga sependapat dengan LPAI. Katanya, perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi karena korban telah diperkosa dari usia 7 tahun.
“Perkosaan itu dilakukan hampir setiap harinya yang membuat korban mengalami trauma berat,” ucapnya.
Cut Betty juga mengatakan, awalnya kasus ini ditangai oleh LSM yang berada di Kota Medan dan merujuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
penanganan Polda Sumut terkait kasus pelecehan ini terkesan sangat lambat.
“Karena Polda terkesan lambat menangani kasus ini kemudian dinas memberikan kuasa kepad saya allhamdiulilah kasus ini akhir nya dapat diselesaikan dalam waktu 2 minggu, dan tersangka langsung ditahan” pungkasnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan ini terbongkar ketika korban melarikan diri dari panti Simpang Tiga. Setelah itu korban datang ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat pada tanggal 9 Desember 2019.
Agar kasus pemerkosaan ini dapat ditindak tegas, maka tim dari SOS Children Village Medan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, DP3APM Kota Medan, Sakti Peksos Kemensos, PESADA dan LBH APIK ikut serta dalam perkara ini.(SB/FS)