Bandar 52 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

sentralberita|Medan~Terdakwa Zulkifli (44) warga Jalan Pertiwi, Gang Amat Rukun No. 34 F. Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung rela menerima pekerjaan untuk menyimpan sabu seberat 52 Kg karena terlilit hutang.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia menerangkan, bahwa pada hari selasa tanggal 10 Desember 2019, terdakwa sedang mengendarai becak motor (Bentor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu keseseorang bernama Alwi (DPO)

“Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada Petugas BNN memberhentikan Bentor yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di Jok sabu seberat 2 Kg dan Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada Narkoba lainnya yang disimpan dalam Rumahnya,” terang Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagaria, di Ruang Cakra VIII, Senin (13/7).

Baca Juga :  Fasilitasi Warga Tanjung Balai Saksikan Semifinal AFC U-23, Polres Tanjung Balai Gelar Nobar di Halaman Mapolres

Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 (dua puluh) bungkus Teh China Guanyinwang berisi Shabu.

Selanjutnya Terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan Teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis Shabu yang disita dirumah Terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang Total berat Brutto 49960 (empat puluh Sembilan ratus enam puluh) gram.

Selain Narkotika Jenis Shabu dari hasil penggeledahan didalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 (tiga) tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Baca Juga :  Libur Nataru 2024, Dishub Sumut Prediksi 9,2 Juta Orang Memasuki Wilayah Sumut

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara dan Arifin (DPO) belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah Narkotika.

“Terdakwa menerima tawaran Aripin (DPO) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu Terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin,” pungkas Jaksa.

Demikian, setelah mendengar dakwaan dari jaksa Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang tentang Narkotik.(SB/ FS)

-->