Dinas Perdagangan Tebingtinggi, Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan dalam Bidang Hukum

sentral berita | Tebingtinggi~Untuk menjamin kemitraan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan maupun tugas-tugas,agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu Disperindag Tebingtinggi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dan sekaligus dalam bidang hukum.
Kesepakatan kerjasama kedua belah pihak disepakati dengan penandatanganan surat perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak, Jumat (10/7) sekitar pukul 11.00 WIB,tepatnya di Aula Dinas Perdagangan kota Tebingtinggi.
Adapun isi dalam perjanjian kerjasama yang terjalin yaitu, berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum, terang Kadis Perdagangan Gul Bahkri Siregar didampinggi Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, SH, MH.
Dalam paparannya, Kajari Mustaqpirin, menyampaikan bahwa fungsi dan peran jaksa adalah sebagai pengacara negara.
Sementara, Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar, menyambut baik kerjasama ini dan berharap agar tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tetap tertib memenuhi ketentuan yang berlaku, katanya.
Dengan terjalinnya kerjasama kedua belah pihak ini, pekerjaan maupun tugas Dinas Perdagangan untuk kedepannya ,akan selalu dikoordinasikan dan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, jelas, Siregar.
Sedangkan untuk tugas-tugas yang telah dikerjakan dimasa lalu,atau pun ada yang masih terkendala, akan kita serahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, tandas Kadis Gul Bharu.(SB/imran).