Tadah Sepeda Motor Curian, Warga Simalungun “Digiring” ke Polsek Kota Kisaran

sentrslberita-Kisaran: Nekad menadah Sepeda Motor curian,Tonda Sirait (46) warga Huta I Desa Parlakitangan Kecamatan Sordang Bolon Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diringkus petugas unit reskrim Polsek Kota Kisaran, Rabu (8/7/2020).
“Pelaku kita amankan dari salah satu lokasi atas tuduhan sebagai penadah sepeda motor curian atas tersangka lainnya berinisial AMM.”Jelas Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Kota IPTU.IR.Sitompul kepada sejumlah wartawan,Kamis,(9/7/2020).
Lebih jauh Sitompul menjelaskan,pihaknya mendapatkan informasi bahwa sepeda motor curian milik korban Abdi Praja yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Midian Marbun di jual kepada tersangka Tonda Sirait warga Simalungun.
Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap Tondi Sirait. Dan saat kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita menemukan 6 paket sabu dan 3 buah jarum suntik di dalam tas sandang kecil berwarna coklat. Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor dengan nopol BK 5680 VBC dengan nomor rangka
MH1JFSI11FK086996 dan nomor mesin JFS1E-10850113 milik korban Abdi Praja yang dilarikan oleh tersangka Ahmad Marbun (29) warga Dusun I Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang ini juga menyebutkan menurut pengakuan tersangka Tonda Sirait sepeda motor tersebut didapatkan dari tersangka Ahmad Marbun dengan harga Rp. 2 juta rupiah yang masih
dibayar sebesar Rp. 500 ribu dan dua unit Handphone yang dihargai sebesar Rp. 500 ribu rupiah, sedangka sisanya Rp. 1 juta dan sisanya disepakati akan dibayar 2 Minggu kemudian.
“Setelah mengamankan tersangka Tonda Sirait beserta barang bukti sepeda motor hasil curian dan narkotika jenis sabu, kita langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka Ahmad Midian Marbun.
Sekira pukul 22.30 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa tersangka Ahmad Midan Marbun berada di Dusun 1 Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan. Sesampainya dilokasi kita langsung
mengamankan pelaku di kediamannya dan saat kita lakukan pemeriksaan kita menemukan barang bukti berupa 2 unit Handphone merek Oppo warna putih dan merk SPC warna hitam yang diserahkan tersangka Tonda Sirait. Kemudian kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka Ahmad Midian Marbun menyebutkan sepeda motor milik korban Abdi Praja ini dicurinya dengan cara memperdaya korban.
“Jadi pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 Wib tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke Masjid di Kompleks Perumahan DPR Jalan Ir. Sutami Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat. Kemudian tersangka kembali meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Polres Asahan.
Tanpa curiga korban pun mengantarkan pelaku dan setibanya di depan pintu gerbang Polres Asahan, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan untuk masuk ke dalam barak. Dengan alasan tidak memakai helm, tersangka meminta korban meminjamkan helm dan disuruh tinggal di depan pintu gerbang Polres.
Setelah menyerahkan sepeda motor dan helm, tersangka bukannya masuk kedalam Polres melainkan langsung kabur membawa sepeda motor korban menuju arah Tanjungbalai.
Sadar menjadi korban pencurian sepeda motor akhirnya korban melapor ke Mapolsek Kota Kisaran” jelas Sitompul sembari menyebutkan kepada tersangka akan dikenakan ancaman Pasal 372 Jo Pasal 480 KUHPidana (SB/ZA