Diduga Lakukan Pelanggaran HAM, LBH Medan Kecam Penganiayaan Sarpan di Polsek Percut Seituan
sentralberita|Medan ~LBH Kota Medan mengecam aksi dugaan penganiayaan oknum polisi Polsek Percut Seituan atas saksi Sarpan, yang dipulangkan dalam keadaan kondisi lebam.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan. terhadap tindakan tersebut tentu melanggar hak asasi manusia,” kata Direktur LBH Medan, Ismail Lubis, Rabu (8/7/2020).
Tindakan seperti itu, menurutnya, tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 05 Tahun 1998 Tentang Pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan harkat martabat manusia.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus ditahan selama lima hari dan diperiksa pada malam hari dengan penuh intimidasi,” ujarnya
Dikatakannya, dalam kasus ini, telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia,
Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standart Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.
“LBH Medan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Seituan,” imbuhnya.
Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, lanjutnya, pihaknya berharap agar Kapolda Sumut, kabid Propam Polda Sumut dan Kabag
Wassidik Polda sumut serta jajaran lain yang berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Seituan demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkepastian.
“Dan hal yang tidak kalah penting agar tidak ada pengulangan peristiwa yang sama terhadap masyarakat lainnya.
Selain lembaga internal kepolisian, penting juga kiranya untuk Komnas HAM terlibat dalam kasus ini melihat peristiwa pelanggaran atau kejahatan di lingkungan kepolisian bukan kali pertama terjadi,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya, Sarpan, warga Jl. Sidumulyo Pasar IX, Desa Sei Rotan Kec.Percut Seituan, Deliserdang, yang merupakan saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto, dipulangkan Polsek Percut Sei Tuan setelah lima hari berada di kantor polisi.
Namun saat dipulangkan, kondisinya berubah, wajahnya babak belur. Bagian kedua matanya lebam.(SB/FS)