Penebangan Pohon Depan Mutia Garden Disoal Komisi IV DPRD Medan

sentralberita|Medan~Komisi III DPRD Medan dituntut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan agar lebih serius peningkatan Pendapan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Untuk itu, Kepala BPPRD harus transparan soal potensi dan pelaku usaha yang menyelewengkan atau menunggak pajak.

Hal tersebut merupakan kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) komisi III bersama pihak BPPRD di ruang Komisi, Senin (6/7/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi M Afri Rizki Lubis didampingi Wakil Ketua Abdul Rahman Nasution, Sekretaris Erwin Siahaan, anggota Irwansyah, Netty Yuniati Siregar, Hendri Duin Sembiring dan Rudiawan Sitorus. Hadir juga Kepala BPPRD Suherman didampingi stafnya Sutan.

Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis mempertanyakan progres capaian PAD hingga saat ini. Komisi III siap membantu upaya menggali dalam peningkatan PAD.

Sama halnya yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Abdul Rahman Nasution mendesak Kepala BPPRD supaya tetap mengejar tunggakan pajak pihak pengelola Hotel Sochi Medan sebesar Rp 3 Miliar lebih.

“Kita berharap tunggakan hutang dapat diselesaikan sebelum masa kontrak habis 20 Juli 2020. BPPRD harus kejar itu demi penambahan PAD Kota Medan yang saat ini masa sulit, ” pinta Abdul Rahman Nasution.

Selain itu kata Abdul Rahman Nasution, pihak Badan BPPRD Medan harus ekstra melakukan pengawasan setiap pelaku usaha yang sudah beroperasi masa pandemi. “Jangan sampai ada alasan pelaku usaha tidak bayar pajak karena alasan pandemi,” tambah Abdul Rahman.

Disampaikan Abdul Rahman, bagi sejumlah pelaku usaha yang sudah beroperasi harus ditagih pajak jangan ada alasan pandemi. “Pantau hotel dan tempat hiburan, omset PAD jangan sampai hilang. Putaran bisnis mulai normal, banyak orang Medan saat ini yang tidak sabaran habiskan uang untuk hiburan menghilangkan kebosanan, kondisi itu harus dimanfaatkan,” anjur Abdul Rahman.

Begitu juga dengan anggota Komisi Hendri Duin Sembiring mengatakan, pihak BPPRD harus transparan terkait objek pajak. Begitu juga perusahaan yang menunggak pajak kiranya transparan. “Komisi III siap membantu untuk mencari solusi demi peningkatan PAD,” sambung Hendri Duin.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Sedangkan Sekretaris Komisi Erwin Siahaan menyampaikan pihak BPPRD harus tegas menarik pajak kepada pelaku usaha yang sudah melakukan transaksi atau beroperasi.

Menyahuti sorotan anggota dewan Kepala BPPRD Kota Medan Suherman mengatakan, pihaknya akan tetap melalukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha yang beroperasi masa pandemi. Bagi yang beroperasi akan tetap membayar pajak. “Kalau ada transaksi wajib bayar pajak dan tidak menghapusnya,” ujar Suherman.

Disampaikan Suherman, saat pandemi 3 bulan terakhir ini, pihaknya hanya memperoleh retribusi PAD sekitar Rp 1.5 M per bulannya. Setelah pemulihan pertengahan Juni lalu ada peningkatan sekitar Rp 3 M. “Mudah mudahan ke depan terus meningkat. Sedangkan soal PBB, pihaknya menurunkan seluruh personil melakukan penagihan supaya maksimal,” terang Suherman.

Penebangan Pohon Depan Mutia Garden Disoal Komisi IV DPRD Medan

sentralberita|Medan~ Komisi IV DPRD Medan pertanyakan penebangan 19 batang pohon jenis Mahoni dan Palm di lahan eks SMPN 1 Medan Jl Cut Mutiah Lingkungan 10 Kelurahan Madras Hulu Kec Medan Polonia.

Dewan menyayangkan penebangan pohon hanya kepentingan pengusaha dengan mengesampingkan peraturan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution saat melakukan peninjauan ke lokasi, Selasa sore (6/7/2020).
Peninjauan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi Burhanuddin Sitepu bersama anggota Hendra DS, Antonius D Tumanggor, M Rizki Nugraha, Dedy Ansyari, David Roni Ganda Sinaga dan Edwin Sugesti Nasution.

Saat peninjauan juga dihadiri Lurah Amrul Jihat serta pihak Kecamatan.

Dikatakan Edwin Sugesti, bagi yang melanggar proses penebangan harus diberi sanksi tegas. “Kalau memang itu peremajaan harus mengikuti Perda yakni tanam dulu baru tebang. Lagi pula alasan peremajaan tidak mungkin karena sebagian pohon masih produktif,” ujar Edwin Sugesti.

Baca Juga :  Dinkes Medan Diminta Lakukan Upaya Percepatan Mendapatkan Vaksin

Sama halnya dengan sorotan yang disampaikan anggota komisi IV Hendra DS mencurigai terjadinya penyimpangan prosedur penebangan pohon. Seharusnya, kalau memang peremajaan bagi pohon yang sudah tua.

“Ini kuat dugaan hanya kepentingan pengusaha dan mengorbankan kepentingan umum,” ujar Hendra DS.

Sementara itu, Antonius D Tumanggor mempertanyakan pihak yang melakukan penebangan. Tumanggor menuding terjadi kongkalikong antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dengan pihak pengusaha.

“Ini bisa saja tindakan illegal loging dan pantas diberikan sanksi. 1 pohon membantu 1000 nafas manusia, berarti 19 batang pohon telah mengganggu pernafasan 19 ribu kehidupan manusia. Disaat Pemko menggalakkan taman RTH kok malah ada yang menebangi pohon penghijauan,” tegas Antonius.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak sangat menyayangkan pihak Lurah dan Kepling yang lemah melakukan pengawasan.

Terkait penebangan pohon, Paul Simanjuntak mengaku akan melakukan pemanggilan pihak DKP, Lurah dan Camat untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan Senin 13 Juli 2020 mendatang.

Sementara itu, Lurah Madras Hulu Amrul Jihat mengaku pada awal Maret lalu pihak restoran Mutia Garden ada mengajukan surat ke pihak Kelurahan minta persetujuan penebangan pohon.

Dalam surat pengajuan surat tertanggal 5 Maret 2020 tersebut memohon peremajaan pohon yang ditanda tangani atas nama Bambang Astomo selaku General Affair PT Mugen Devloment.

Selanjutnya kata Amrul Jihat, pihaknya kembali meneruskan surat permohonan pihak pengembang ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Dalam amatan wartawan, pohon yang ditebang persis di trotoar jalan Cut Mutiah di depan restoran Mutiah Garden yang baru beroperasi. Sedangkan jumlah pohon yang ditebang sebanyak 19 batang terdiri 11 batang jenis Mahoni dan 8 batang jenis Palm.(SB/01)

-->