Korupsi Pengadaan Kapal di Dairi, Terdakwa Mengaku Diminta Jaksa Rp 1 Juta Untuk Surat Dakwaan

sentralberita|Medan~Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi kapal wisata Pemkab Dairi hari ini beragendakan keterangan terdakwa, dimana terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa ini menyatakan ada diminta uang Rp 1 juta turunan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita.

“Izin menambahkan yangmulia, saya sampai saat ini tidak diberikan turunan dakwaan, saat diminta jaksa malah meminta saya untuk memberikan uang Rp 1 juta,” pengakuannya kepada majelis hakim Syafril Batubara, di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(6/7/2020).

Selanjutnya, dalam persidangan tersebut, ia mengaku hanya disuruh oleh kepala dinas pariwisata untuk menghadiri untuk mengawasi kapal wisata tersebut.

“Sayakan baru 2 tahun jadi PNS pak, jadi Kadis itu menyuruh saya untuk mengawasi kapal tersebut. Karna saya bawahan, jadi saya nuruti saja pak,” ujarnya.

Kemudian, dijelaskannya tugasnya hanya mencatat apa saja yang kurang, dan tidak menyampaikan kepad CV Khayla Prima Nusa.

“Saya hanya mencatat, saya tidak menyampaikan apapun kepada pihak ke-tiga,” ujarnya.

Selanjutnya Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa soal tanda tangan surat serah terima kapal, ia menjawab tidak ada menandatangani surat serah terima.

Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, untuk agenda tuntutan penuntut.

Diluar persidangan, JPU Anita saat diwawancarai Tribun Medan, ia merasa geram terhadap terdakwa yang menuding dirinya meminta satu juta untuk turunan dakwaan jaksa penuntut.

Baca Juga :  Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

“Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari terdakwa. Bahkan ya, saya kemari ini gaada menggunakan uang negara,” kesalnya atas tudingan terdakwa.

Dilanjutkan jaksa, bahwa turunan dakwaan yang ditudingkan kepada dirinya itu, sudah sejak awal sidang diberikan oleh timnya kepada penasihat hukum terdakwa.

“Sebelumnya sudah jelas bang Dawin (tim kejari Dairi) memberikan salinan dakwaan itu kepada penasihat hukumnya,” katanya.

“Jadi, itu tudingannya sangat tidak berdasar,” pungkasnya.

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofyan Gaja, perkara ini bermula pada tanggal 10 Januari 2009, Tim Pemeriksa Kapal menjemput kapal ke Ajibata, Parapat dan ternyata kapal yang akan diserahkan Kontraktor berbeda dengan kapal yang

dilakukan dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani oleh saksi Tumbur M. Simbolon, saksi Jinto Barasa, dan Ramles Simbolon masing-masing selaku Panitia Serah Terima kepada Pengawas Lapangan dan Nora Butar-Butar Selaku Kontraktor CV. Khayla Prima Nusa.

Kemudian CV. Khayla Prima Nusa tidak juga melakukan penggantian kapal dan tidak mengembalikan uang sebesar nilai kontrak yang telah diterimanya untuk pengadaan kapal tersebut.

Namun hingga saat masa pelaksanaan kontrak berakhir, kendaraan Kapal tersebut tidak belum juga diserahkan oleh CV. Khayla Prima Nusa hingga pembayaran rekanan sudah diserahkan semuanya. B

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Ekonomi dan Lingkungan

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Dairi dinyatakan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau 100 % fisik.

Akibat perbuatan Terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. Tumbur M.

Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Pemerintah Kabupaten Dairi APBD TA. 2008 yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 359 juta.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(SB/FS )

-->