Pemilik Narkotika Sabu 64,75 gram & 0,51 Diamankan dari Dalam Kamar

sentralberita|Tanjungbalai~Saparudin Tanjung alias Sapar (44), warga Jalan Garuda, Lingkungan 2, Kelurahan Betung Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai digerebek dari dalam rumahnya oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.

Ia kedapatan menyimpan 64,75 gram sabu-sabu serta satu bungkus paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,51 gram. Sabtu (4/7/2020) Jam 14:30 WIB.

Pria ini ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa dijalan Garuda, lingkungan 2, Kelurahan Beting Kuala sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi dengan menurunkan unit 2 Opsnal Satreskoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Aiptu NB. Harianja.

Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku,yang saat digerebek sedang berada di dalam kamar rumahnya, dan dari dekatnya ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 64,75 gram sabu-sabu”,ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Sambangi Pedagang Jajanan, Himbau Parkir Pembeli Tidak di Badan Jalan

Lanjutnya lagi, selain itu ditemukan juga satu paket sabu-sabu seberat 0,51 gram dari saku celananya serta uang tunai Rp 840.000, 1 timbangan digital, 1 HP, 1 dompet dan 1 bal plastik klip kosong.

“Untuk tersangka kini terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati, dan paling rendah 5 tahun penjara.

Ia kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(SB/01)

-->