Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Korupsi Bank Sumut Rp 202 Miliar

sentralberita|Medan~Pengadilan Tipikor Medan telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut Rp202 Milliar.

Kepada wartawan, Humas yang juga Hakim Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong, Jumat (03/07/202o), membenarkan bahwa persidangan pada besok, Senin (06/07/20).

Diutarakannya, Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno telah menunjuk lima majelis hakim tipikor yang menyidangkan kedua terdakwa yakni, Pemimpin Divisi Treasuri pada Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas.

Kelima majelis hakim yang ditunjuk yakni Sriwahyuni Batubara selaku Ketua Majelis Hakim sedangkan Syafril Batubara, Elias Silalahi, Rurita Ningrum, dan Felik Da Lopez, masing-masing selaku hakim anggota.(SB/01)

Baca Juga :  Gerebek Usaha IKABOGA Sumatera Utara di Pasar Kamu
-->