Kasus Dugaan Pembunuhan di Tanjungbalai Terkuak

sentralberita|Tanjungbalai~ Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang terjadi pada Kamis (2/7/2020 ) lalu di Depan Lobi Utama Depan Polres Tanjungbalai Jl. Jend Sudirman Kelurahan Perwira Keca Tanjung Balai Selatan.

Dalam Konferensi Pers, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH diwakili Waka Polres Kompol H. Jumanto SH, MH Jum’at (3/7/2020) menyampaikan tersangka adal H. Muhammad Ikbal Batubara Alias Kibal (HK), Abral Nasution Alias Abal (AN) ( 37), Khairuddin Alias Udin ( 44) dan Tengku Syahrul Alias Syahrul( 37).

Berikut barang bukti seperti 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah Paving Blok, 1 utas lakban warna cokelat yang ada bercak darah.

Diungkapkan, tersangka HAJI KIBAL (HJ) mengajak korban dari rumahnya ke ladang milik tersangka WADIS (WD) (belum tertangkap) yang direncanakan akan menyelesaikan permasalahan antara korban dengan tersangka WADIS (WD) (belum tertangkap) yaitu penggelapan narkotika jenis shabu milik WADIS yang dilakukan oleh korban.

Baca Juga :  Sat Pol Airud Polres Tanjung BalaiĀ  Kejar dan Periksa Kapal Antisipasi Barang Ilegal

Sesampainya diladang milik tersangka WADIS, korban dan tersangka WADIS saling adu mulut antara korban dengan tersangka WADIS dan tersangka ABAL, HAJI KIBAL, KHAIRUDDIN Alias UDIN, TENGKU SYAHRUL Alias SYAHRUL.

Kemudian tersangka WADIS dan ABAL langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan kepala secara berkali kali yang menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang serta wajah yang pada luka tersebut mengeluarkan darah, kemudian teman teman tersangka WADIS yang berada di ladang tersebut ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban secara beramai ramai.

Setelah tersangka ABAL DKK memukuli korban, maka tersangka TENGKU melakban kedua tangan kebelakang dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dan menutup mata dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan tujuan agar korban tidak dapat melarikan diri,

selanjutnya para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver milik tersangka ABAL dan tersangka KHAIRUDDIN Alias UDIN sebelum naik kedalam mobil X Trail tersebut mengambil 1 (satu) buah paving blok dan membawanya masuk kedalam mobil tersebut dengan maksud jika korban tidak mengakui benar ada mengambil / menggelapkan narkotika milik WADIS maka KHAIRUDDIN Alias UDIN

Baca Juga :  Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Dishub Sumut, Baltek Perkeretaapian dan PT KAI Divre Sumut Gelar RDP dengan Komisi D DPRD Sumut

menggunakan 1 (satu) buah paving blok tersebut untuk memukulkan ke korban, selanjutnya para pelaku korban menuju arah simpang kawat, dan didalam perjalanan para tersangka memukuli korban.

Sampai ketika di Jalinsum tepatnya didepan rumah makan STATUS QUO Kec. Pulau Raja mobil yang dikenadarai oleh para tersangka menabrak mobil ambulance dari arah belakang, kemudian mobil yang digunakan oleh para tersangka dam ambulance berhenti

Dan saat bersamaan juga ada mobil Patroli Polsek Pulau Raja, melihat ada kesempatan maka korban langsung berteriak meminta tolong, dan Petugas Polsek Pulau Raja tersebut langsung mendatangi mobil para tersangka serta mengamankan korban dan mobil yang digunakan tersangka.(SB/01)

-->