Tokoh Pemuda Sumut: “Membela Diri Mahyudi Cs Tidak Dapat Dipidana

sentralberita|Medan~Tokoh pemuda Sumatera Utara (Sumut), Rudi Hartawan Tampubolon, angkat bicara soal kasus yang menjerat, Mahyudi, Agus Salim dan Mursalin yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, ketiganya, didakwa telah melakukan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang warga bernama Abadi Bangun, di depan Cafe Mie Aceh Delicious Cafe Jln Pasar Baru Kel Titi Rante, Kec Medan Baru pada 29 Januari 2020 lalu.

Menurut Rudi, penegak hukum harus benar dan jeli memahami kasus itu, sebab dakwaan pembunuhan yang dijerat terhadap ketiga terdakwa bukanlah murni kasus pembunuhan.

“Ini bukanlah pembunuhan murni. Kenapa? Karena posisi mereka saat itu terdesak dan diserang, sehingga dia membela diri,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (1/7) sore.

Karena itu, ia sangat menyayangkan saat mengetahui ketiga terdakwa dijerat pasal pembunuhan. Belum lagi saat tahu para terdakwa ditahan. Harusnya, penahanan mereka ditangguhkan, sebab ketiganya merupakan pekerja yang harus memberikan kebutuhan ekonomi bagi keluarga.

“Saya sudah tanyakan langsung kepada pemiliknya bagaimana kejadian yang sebenarnya. Ternyata, bukan sekali ini saja seperti itu (korban) minta nasi gratis. Karena waktu itu ada pengawasnya, tentu mereka tanyakan dulu. Tapi ternyata korban marah, dan kemudian datang membawa parang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sutarto Ajak Scooterist Sosialisasikan Pagelaran PON XXI Sumut-Aceh

Merasa nyawanya terancam, Mahyudi selaku pengelola kafe mie aceh tersebut membela diri dengan mengambil kayu, agar terhindar dari parang yang diacungkan korban Abadi Bangun.
“Jelas di sini ada penyerangan. Kenapa korban sampai mati? Karena juga dipukuli massa yang merasa terganggu di kafe itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini menurutnya, jaksa harus jeli saat melihat rekonstruksi lapangan. Ia mengibaratkan kasus ini seperti kasus perampokan rumah, karena pemilik rumah tak ingin hartanya diambil lantas membela diri dan menyebabkan perampok tewas.

“Kalau seperti ini, bisa jadi akan menjadi
trauma hukum di masyarakat karena membela diri juga ternyata bisa membahayakan diri secara hukum. Inilah yang harus kita tempatkan pada posisinya. Mestinya dilihat pembelaan dirinya, atau dalam pasal 49, bukan pasal pembunuhannya,” jelasnya.

Ia memandang, penerapan hukum dalam kasus ini menjadi tidak seimbang. “Lihatlah dengan jeli kasus ini. Karena bukan keinginan mereka menghabisi korban, dan ingat korban mati bukan di tangan ketiga terdakwa tapi karena ada orang lain di situ yang juga merasa terganggu,” cetusnya.

Ia menambahkan, agar hakim maupun jaksa yang menangani perkara ini, bisa memutuskan dengan hati nurani dan memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa.

Baca Juga :  Jenazah Korban Ledakan Gas di Jalan SM Raja Medan Dimakamkan di Kuburan Delitua

Sementara itu dari tempat terpisah, tepatnya di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Law Office Syarwani, SH & Assocites membacakan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan penuntut umum.

“Memperhatikan alasan-alasan dan argumen-argumen yang telah kami kemukakan secara jelas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penuntut umum telah melakukan kekeliruan dalam pembuatan surat dakwaan yang menyebabkan surat dakwaan tersebut menjadi kabur (Obscuur Libel).

Sehingga sangat merugikan para terdakwa dalam pembelaan dirinya dan sangat menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Estu Edi Swasono SH dan Hafiz Zuhdi SH, penasehat hukum ketiga terdakwa di depan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut, penasehat hukum ketiga terdakwa mengatakan bahwa penuntut umum telah keliru mengkonstruksikan surat dakwaan ke dalam bentuk dakwaan alternatif.

“Bahwa penuntut umum dalam membuat surat dakwaannya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam penjabarannya,” ungkapnya.

Penasehat hukum ketiga terdakwa pun memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi mereka. (SB/FS)

-->