Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Dihukum Mati

sentralberita|Medan~Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Zuraida Hanum.

Zuraida divonis mati lantaran terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Zuraida Hanum terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa Zuraida Hanum, dengan pidana mati,” tegas Erintuah.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan bahwa terdakwa Zuraida merupakan istri anggota organisasi Dharmayukti pada PN Medan. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada alasan pemaaf padanya,” ucap hakim anggota Imanuel Tarigan.

Baca Juga :  Rico Waas Ingatkan Dinas PKPCKTR Medan Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa sebagai istri korban Jamaluddin seharusnya terdakwa Zuraida Hanum mampu menciptakan tertib keluarga sebagaimana citra istri Dharmayukti.

Kemudian, sebelum membunuh Jamaluddin, terdakwa Zuraida telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama.

“Bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa Zuraida Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,” urai hakim Imanuel lagi.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang Cs, yang semula menuntut dengan pidana seumur hidup.

Sementara itu, dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, lolos dari hukuman mati. Dimana terdakwa M Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Rubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Kelapa Sawit, Kelompok 80 Minta Presiden Tutup PT DMK

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan pidana selama seumur hidup.

Kedua terdakwa juga terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, kami memberikan 3 kesempatan untuk menanggapi putusan ini. Boleh terima, pikir-pikir atau banding selama 7 hari,” tandas Erintuah.(SB/FS)

-->