Komplotan Maling Lembu Digulung Polsek Delitua, Tersangka 4 Orang

sentralberita|Medan~Jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua dibawah komando Kanit Reskrim ya Iptu Imanuel Ginting SH MH berhasil meringkus sindikat spesialis maling Lembu, Sabtu (20/6/2020).
Sebanyak 4 tersangka, masing masing, Sarmijan (26) Warga Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir, Safrijal als Gondrong (42) warga Jl.Besar Deli Tua Gg.Mawar No.14 Desa Kedai Durian Kec. Deli Tua. Fajar Padila (16 ) warga Jl.Besar Deli Tua Gg.Mawar Desa Kedai Durian Kec.DeliTua Ahmad Riyadi (31) warga Jl.Tani Bersaudara Desa Deli Tua Dusun IV Kec. Namorambe,
Bukan hanya ke empat tersangka, sebanyak 3 tersangka penadah hasil curian masing masing Sujapri als Japri (48 ) warga Jl.Sibiru – biru Gg. Madio No.14 Desa Sidodadi Kec. Biru Biru, Siswanto (48 warga Jl.Marendal Gg.Sumber Rukun Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas, serta Al amin (58) warga Jl.Namombelin Dusun III Desa Sudirejo Kec. Namorambe, juga turut diamankan.
Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim ya Iptu Imanuel Ginting SH MH kepada wartawan menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian ternak lembu tersebut berawal dari adanya Laporan korban Rusmi
Silitonga (76) warga Jl.Karya Jaya No.126 Lk.VI Kel.Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor. Dalam laporannya sesuai dengan Lp / 652/ K /VI/ 2020 / Sek delta tertanggal 06 Juni 2020, kehilangan ternak Lembu miliknya di Jl.Sidobakti Kel.Deli Tua Kec.Deli Tua.
Kepada petugas, korban mengaku sering kehilangan hewan peliharaanya. Dan terakhir kali diketahui terjadi pada KamisTanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 06.00 Wib. Ketika itu, korban mengatakan mendapat telepon dari salah satu penjaga kandang lembunya, bahwa satu ekor Lembu miliknya telah hilang.
“Berdasarkan adanya laporan korban Rusmi Silitonga, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP di lapangan. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, diketahui kalau salah satu penjaga ternak, bernama Sarmijan sudah pergi dari kandang tanpa sebab” sebutnya.
Bermodalkan informasi tersebut Team tekab Polsek Delia Tua langsung meluncur ke kediaman Sarmijan Di Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir, dan langsung diamankan ke Mapolsek Delitua guna diintrogasi.
“Ketika kita konfrontir, tersangka Sarmijan tidak bisa berkelit. Malah menurut tersangka, dia telah melakukan pencurian 5 ekor lembu milik majikanya tersebut pada waktu yang berbeda bersama temanya. Para
tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, beber Iptu Imanuel Ginting SH MH.(SB/01/S)