Pemko Medan Serius Tangangi Covid-19

sentralberita|Medan~
Pemko Medan serius melakukan penanganan terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) termasuk pada dampak yang ditimbulkan oleh wabah tersebut diantaranya Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal Medan No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan yang mengatur karantina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19,
koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan covid, pendanaan, pematauan, evaluasi dan pelaporan serta penegakan hukum.
Disamping itu, Pemko Medan mengucapkan terima kasih atas apresiasi Fraksi PDIP mengenai pengalihan sebesar 40 persen dari APBD Kota Medan Tahun 2020 untuk digunakan dalam penanganan dan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Namun begitu, upaya Pemko Medan tetap dioptimalkan, terutama memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan benar guna memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 seperti mengenakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan memakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan, menjaga jarak (social distancing).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Al-rahman MM saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pandangan
Umum DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/6) siang.
Wiriya pada kesempatan tersebut juga memaparkan mengenai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sembako kepada masyarakat dilakukan melalui usulan data kecamatan dengan kelurahan serta Kepala Lingkungan.
“Dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai penyediaan Social Safety Net
atau Jaringan Pengamanan Nasional antara lain pemberian hibah Bansos dalam bentuk uang atau barang dari Pemerintah Daerah secara
memadai kepada antara lain individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko
sosial akibat terdampak Covid-19 serta yang mengalami Total Lost Income,” papar Sekda saat membacakan Nota Jawaban kepada Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.(SB/01)