Saat Sedang Tidur, Tersangka Penganiayaan Ditangkap Polres Tanjungbalai

sentralberita|Tanjungbalai~Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan SR (33), tersangka penganiayaan saat Sedang tidur, Jum’at ( 26/6/2020).

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, sesuai laporan Polisi: LP / 143/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai, Selasa (23/6/2020) telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban DTM M ROZI
yang dilakukan pelaku dengan nama panggilan Apek beralamat Jalan Rambutan Gg.Mempelam lk.II kel.TB kota II kec. Tanjung balai selatan.

Diduga pelaku, kata Kapolres, mendatangi korban dan langsung memukul kepala dari belakang d menggunakan batu, akibatnya mengalami luka lecet pada kening ,luka gores pada pipi sebelah kanan, dan luka gores pada tangan kanan.

Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pj. Bupati Langkat : Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Nelayan

Pada hari Jumat (26/6/2020) juni 2020 sekira pkl 14.00 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Rambutan Gang Duku sedang tidur.

Selanjutnya sekira pukul 14.15 team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap terangka dan membawanya ke kantor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (SB/01)

-->