Rekaman Video Oknum Pejabat Dinas PU Asahan Diduga Terima Gratifikasi Dilaporkan ke Kejatisu
sentralberita|Medan~Diduga menerima gratifikasi uang dalam pengerjaan suatu proyek, 4 organisasi terdiri dari kelompok masyarakat dan LSM di Asahan, melaporkan seorang oknum pejabat dan rekanan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan.
Bersama bukti satu flashdisc berisi rekaman video penerimaan gratifikasi itu mereka serahkan langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk diselidiki, Kamis (25/6/2020) siang.
Amin Anhari, selaku Ketua Komunitas Pemuda Asahan (Kompas) mewakili dari empat organisasi ini masing-masing, KAMPAK (Koalisi Aksi Masyarakat Pemuda Anti Korupsi), dan KOPPAS (Komunitas Pemuda Peduli Asahan)
dan K20 (Koalisi 20 LSM) mengatakan, ada suatu indikasi yang berpotensi pada suatu tindak pidana korupsi atau spesifik berbentuk gratifikasi di lingkaran Dinas PU Kabupaten Asahan yang dibuktikan dari rekaman tersebut.
“Kami menduga gratifikasi ini terkait proyek pengerjaan hotmix di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan,” bebernya.
Dalam rekaman video berdurasi beberapa menit itu, terlihat seorang oknum pejabat sedang duduk di sebuah sofa dan di depannya sudah ada tas laptop berwarna hitam.
Tidak berapa lama datang seorang oknum rekanan membawa sebuah plastik hitam dan mengeluarkan segepok uang pecahan Rp 100 ribu dua kali dan satu ikatan uang Rp 50 ribu yang diduga total semua berjumlah Rp 250 juta rupiah.
“Jadi barang bukti rekaman ini sudah diterima oleh pihak Kejatisu dan kami berharap supaya penegak umum segera bekerja untuk menyelidiki kebenaran dari video ini,” tandas Amin.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mengatakan apa yang disampaikan dari video itu tentu akan menjadi alat bukti dalam penyelidikan pihaknya nanti.
“Namun laporan ini harus terlebih dahulu ke tangan pimpinan untuk disposisi ke bagian mana diproses dalam penyelidikannya, untuk saat ini belum tahu karena siang tadi Pak Kajati sudah keluar dari Kejati Sumut,” pungkas Sumanggar. (SB/ FS )