Aliansi Pekerja Buruh Minta Hakim Berikan Putusan Adil terhadap dr Benny

sentralberita|Medan~Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumatera Utara, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memproses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jual beli kopi, dengan terdakwa, Dr Benny Hermanto, seadil-adilnya.

Para buruh pun siap mengawal dan mengikuti persidangan di agenda putusan.

Pernyataan itu dikatakan masing-masing ketua organisasi buruh di Sumut, kepada wartawan, Kamis (25/6).

“APBD Sumut siap mengawal dan ikuti pembacaan sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dr Benny Hermanto,” kata perwakilan koordinator APBD Sumut, Dahlan Ginting.

Selain Dahlan Ginting, yang merupakan Ketua SBBI Sumut, pernyataan juga disampaikan Paraduan Pakpahan SH (FSB Garteks KSBSI Sumut), Ir Anggiat Pasaribu (SPN) Sumut, Indra Heriadi (PPMI), Sahat Pandiangan (SPTI Medan), Drs Erwin Manalu (SBSI 92 Sumut).

Kemudian, Nelson Manalu SH (SP KEP), Drs Johnson Pardosi (K SBSI), Ponijo (F Lomenik), Antony Pasaribu SE (SPTI KSPSI Sumut), Muhammad Huzaifah (K Sarbumusi), Mujariono (FSP RTMM) dan Ramlan Hutabarat (FSB Kamiparho).

Baca Juga :  Polda Sumut Berikan Pengamanan Elemen Buruh Peringati May Day 2024

“Pekerja PT Opal Coffee Indonesia yang dirumahkan merupakan anggota SBBI yang tergabung dalam APBD Sumut. S

ebagai bentuk solidaritas, dan kepedulian terhadap buruh yang dirumahkan, karena perusahaan PT Opal Coffee Indonesia mengalami kerugian atas kasus ini,” ujarnya.

Dahlan menuturkan pihaknya juga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar bersikap netral dan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Kami meminta kepada Ketua PN Medan dan majelis hakim agar netral dan berpedoman pada hukum dan keadilan. Kami akan menyurati Ketua PN Medan d untuk meminta izin agar buruh yang dirumahkan bisa hadir ke persidangan dan digelar di Ruang Utama PN Medan saat putusan,” ujarnya.

Ia juga menyikapi soal tudingan beberapa media tentang aksi buruh di PN Medan beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Peringatan May Day di Medan berlangsung Meriah, Ini Harapan Wakil Wali Kota Medan Kepada Para Buruh

Menurutnya, aksi tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan disetujui pihak Polrestabes Medan sehingga di kawal. Bahkan, Humas PN Medan pun mengapresiasi aksi tersebut karena berjalan tertib.

Masih menurutnya, 300 pekerja yang saat ini dirumahkan oleh pihak PT Opal Coffe, tetap diperhatikan kebutuhan sandang dan pangannya. Bahkan setelah ada persetujuan New Normal pekerja tersebut akan diperkerjakan secara pershit atau bergantian.

“Tentunya dengan hasil putusan yang menghukum Dr Benny dan kembali kepercayaan publik maka per 1 juli nanti pegawai yang dirumahkan kembali dipekerjakan,” ungkapnya.

Anggiat Pasaribu menambahkan dukungan ini diharapkan bisa menjunjung kebenaran dan keadilan untuk para buruh PT Opal Coffee Indonesia.

“Prinsipnya kita sebagai APBD Sumut ada anggota yang bermasalah atau di zalimin, kami bersama melawan penindasan. Untuk mencari keadilan dan kebenaran,” sebutnya.(SB/ FS)

-->