Kabid Humas Poldasu: Hoax Tak Pakai Masker Denda 250 Ribu

sentralberita|Medan~Beredarnya pesan di media sosial tentang razia tidak memakai masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum mulai 21 Juni hingga 31 Juli 2020 akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ternyata hoax.
Demikian hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (25/6).
Menurutnya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang.
“Melainkan hanya berupa teguran dan sanksi sosial bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Tatan menambahkan, Polda Sumut siap mendukung penuh pernyataan Mabes Polri yang menyebutkan, TNI-Polri siap melakukan pengamanan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata.
“Dalam kaitan ini, Polda Sumut yang akan berkoordinasi dengan Kodam I/BB untuk membantu pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gugus Tugas
mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menghabiskan waktu liburan di tempat wisata dengan menerapkan standart protokol kesehatan,” pungkasnya.(SB/01)