Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Amicus Minta MA Bertindak

sentralberita|Medan~ Tim Advokasi Amicus i mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Surat bertanggal (24/6/2020) itu berisikan permintaan agar Ketua Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung demi penegasan terhadap definisi penasehat hukum.

Anggota tim Advokasi Amicus Bunga Meisa Siagian mengatakan, dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), terdapat pemisahan peran dan fungsi dari aparat penegak hukum dan juga lembaga yustisial

dimana aparat kepolisian hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan (investigation), penuntut umum hanya berwenang melakukan penuntutan (prosecution) dan eksekusi putusan pemidanaan, lembaga

pengadilan hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana (criminal verdict), lembaga pemasyarakan berwenang mengawasi proses berjalannya hukuman narapidana dan pembinaan, serta penasehat

hukum/advokat hanya berwenang melakukan pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan, memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa tetap terpenuhi selama dalam proses pemeriksaan dan memberikan pembelaan di persidangan (defend the accused).

“Oleh karena itu, sudah seharusnya terdapat pembagian kewenangan antar penegak hukum secara sinkronisasi struktural, diferensiasi fungsional, dan

payung hukum yang berbeda bertujuan agar terciptanya proses hukum yang adil (due process of law),” ujar Bunga Meisa Siagian dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Bunga Meisa menyebutkan, munculnya kasus oknum kepolisian melakukan tugas sebagai penasihat hukum dalam persidangan Novel Baswedan tidak hanya melanggar kewenangannya yang dibatasi oleh

Undang-Undang no. 8 Tahun 1981 (KUHAP), namun lebih dari itu berpotensi menciderai proses terbangunnya sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Baca Juga :  Lulus PPPK Setelah 30 Tahun Mengabdi, Beginilah Kisah Penyuluh Agama di Wilayah 3T

“Dan ini melangkahi kewenangan penasihat hukum/Advokat untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk memberikan pembelaan yang maksimal kepada terdakwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto 69-74 KUHAP,” sebut Bunga.

Karena itu kata Bunga, demi mewujudkan kepemimpinan hukum yang berwibawa dan memperbaiki budaya hukum saat ini sebagai prasyarat efektivitas penegak hukum demi mewujudkan kemampuan mengungkap

dan membuktikan perbuatan melawan hukum yang diproses secara transparan dan akuntabel serta kemampuan untuk mengungkap setiap penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum itu sendiri, maka para stakeholder kekuasaan kehakiman harus melihat kedudukan

Profesi seperti Profesi Advokat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 termasuk melekat kepada penasehat hukum yang ditugaskan oleh Polri tanpa kecuali.

“Agar hal seperti ini tidak terulang lagi kedepan, maka Peraturan Mahkamah Agung (Perma) harus diterbitkan guna mempertegas tatanan dan fungsi yang jelas antara unsur penegak hukum sebagaimana kami jabarkan di atas,” pintanya.

Masih dikatakan Bunga, masing-masing telah diangkat dan disumpah sesuai profesi masing-masing, alangkah baiknya mandat dan sumpah profesi tersebut dijalankan sebagaimana mestinya.

Sehingga Perma harus menegaskan pula bahwa Penasehat Hukum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2017 harus berkesesuaian dengan UU No 18 Tahun 2003 Tentang juncto UU Nomor Tahun 1981 Tentang KUHAP (vide Pasal 1 angka 13 juncto Pasal 54) sudah berelaborasi menyatakan bahwa

Pemberian Bantuan Hukum hanya dapat diberikan oleh penasehat hukum dan tidak ada orang dapat bertindak sebagai penasehat hukum di dalam peradilan Pidana.

Baca Juga :  Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan di Aquabike Jetski World Championship 2024

Perma tersebut juga harus menerangkan bahwa Advokat yang sah secara Undang-Undang Advokat adalah yang telah terverifikasi sebagai Anggota Organisasi Advokat dan Mempunyai Berita Acara Sumpah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dalam semua lingkup peradilan.

“Oleh karenanya berdasarkan perenungan hukum dan logika hukum kami meminta dukungan ide substansi atas penerbitan PERMA sebagaimana diharapkan agar dijalankan konsistensi dan tidak tumpang tindih antara

peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, sehingga tercipta kemanfaatan hukum yang didalamnya ada kepastian hukum yang dihormati dan diakui demi tegaknya keadilan di Proses Peradilan,” ungkapnya.

Berdasarkan permintaan tersebut, Tim Advokasi Amicus yang terdiri dari gabungan advokat yang menjadi bagian dari peradilan di Indonesia melalui perwakilannya Johan Imanuel, Indra Rusmi, Ricka Kartika Barus, Bunga

Siagian, Arjana Bagaskara Solichin, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Ika Arini Batubara, Novli Harahap, Joe Ricardo, Wendra Puji, Erwin Purnama, Fernando, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, John SA Sidabutar, Irwan Lalegit, Denny Supari, Arnold JP

Nainggolan, Abdul Salam, Farhan Syathir,Kemal Hersanti, Gunawan Liman, Abdul Jabbar, Ombun Suryono Sidauruk, M. Yusran Lessy menunggu respon baik dari Ketua Mahkamah Agung guna memberikan kepastian hukum dan mengharapkan dapat mewujudkan tatanan hukum yg lebih

baik sehingga dapat menjadi acuan di seluruh peradilan serta memberikan ketegasan dalam praktek beracara di peradilan pidana untuk melarang siapapun yang belum menjadi Advokat untuk mengenakan atribut Advokat.(SB/01/rel)

Tinggalkan Balasan

-->