Dihukum 6 Tahun Penjara, Dzulmi Eldin Ajukan Banding
sentralberita|Medan ~Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengajukan upaya hukum banding atas vonis 6 tahun penjara yang ia terima. Melalui tim penasehat hukumnya, akta pernyataan banding ke pengadilan telah mereka kirimkan. “Iya, betul,” kata pengacara Eldin, Junaidi Matondang saat konfirmasi, Jumat (19/6).
Junaidi mengatakan pihaknya telah mengirimkan akta pernyataan banding ke pengadilan. Memori banding, katanya, bakal dikirim berikutnya. “Memori banding menyusul,” tuturnya.
Sebelumnya, Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap. “Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).
Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.
Uang itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Eldin disebut menggunakan uang suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.
Selain itu, Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tambahan tersebut harus dijalani oleh Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok.(SB/FS)