Pemko Tebingtinggi Terima Hibah Aset tanah dan Bangunan

sentralberita|Medan~Pemprov Sumut menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi untuk selanjutnya dimanfaatkan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas penyelenggara pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.
Serah terima berita acara langsung diberikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (17/6).
Tanah dan bangunan tersebut terdiri atas dua bidang tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan Rumah Sakit Umum seluas 15.690 m² dan 419 m², satu bidang tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan FL Tobing seluas 200 m².
Kemudian 2 Gedung Kantor permanen di Jalan Rumah Sakit seluas 127 m² dan 1.565 m² serta satu gedung kantor permanen di Jalan FL Tobing seluas 200 m².
Walikota Tebinggi Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terima kasih pada Pemprov Sumut yang telah mengalihkan pengelolaan aset tanah dan bangunan tersebut ke Pemko Tebing Tinggi.
Tanah tersebut akan dipergunakan Pemko Tebing Tinggi untuk penanganan Covid-19 sebagai tempat karantina para pekerja yang datang dari luar negeri atau dari luar daerah yang memasuki Kota Tebing Tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga mengatakan penyerahan hibah tersebut dilakukan atas dasar efektivitas pemanfaatan aset.