Delapan Orang Terdakwa Korupsi Bandara Lasondre, Dituntut Bervariasi

sentralberita|Medan ~ Delapan orang terdakwa dugaan korupsi revitalisasi bandar udara Lasondre Nias Selatan sebesar 14 miliar, di tuntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adlina, dan Hendri Sipahutar diruang cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(18/6/2020).

Dimana terdakwa Ibrahim Khairul Iman (51), Suharyo Hady Syahputra, dan Sugiarto S masing-masing dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman 18 bulan penjara (1,5 tahun).

Selain itu, ketiganya sikenakan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

” Meminta Majleis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan terdakwa Ibrahim Khairul Iman, Suharyo Hady Syahputra, dan Sugiarto S untuk dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 50 juta, bila tidak dibayarkan, maka akan digantikan kurungan selama 3 bulan penjara,” tuntut JPU terhadap 3 orang terdakwa, dihadapan Majelis Hakim Syafril Batubara.

Namun Jaksa menyatakan untuk uang pengganti (UP) , ketiga terdakwa dikenakan nominal yang berbeda, dimana Ibrahim Khairul Iman, dikenakan UP sebesar Rp 50 juta, dan sudah digantikan, Suharyo Hady Syahputra, dikenakan UP sebesar Rp 150 juta, dan Sugiarto S, sebesar Rp 120 juta.

Melainakan Immadudien Abil Fada (34) selaku Kasubbag umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, di tuntut dengan 3 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Iedi Sudrajat (34) selaku ASN UPBU Mokumuko Kabupaten Mukomuko, Dituntut Jaksa dengan 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan tidak dikenakan Uang Pengganti (UP).

Baca Juga :  Komitmen Polres Labuhan Batu Ungkap Berbagai Kasus Narkoba Forkompinda Dan Masyarakat Berterima Kasih Apresiasi Dengan Puluhan Karangan Bunga

Dwi Cipto Nugroho selaku ASN, dituntut dengan 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, ia dikenakan UP sebesar Rp 471 juta, dengan subsider 4,6 tahun kurungan.

Anang Hanggoro (34) selaku Direktur II PT Mitra Agung Indonesia dan Irpansyah Putra Rahman (47) selaku ASN pengadaan, dituntut masing-masing dengan 9 tahun penjara.

Namun Anang yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di beri denda lebih tinggi, dimana dirinya dikenakan denda Rp 500 juta, sedangkan Irpansyah Putra, di kenakan denda Rp 100 juta. Keduanya dikenakan subsider 7 tahun kurungan.

Anang di kenakan UP Rp 13,2 miliar, dan yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1 miliar, sehingga masih terutang sebesar Rp 12 miliar.

Sedangkan Irpansyah, di kenakan UP sebesar Rp 250 juta, dan yang sudah dibayarkan sebesar Rp 100 juta.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke-8 terdakwa tersebut, telah menyalahi Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana

Jaksa penuntut umum (JPU), Ria Tambunan dalam dakwaan menjelaskan, para terdakwa bersama-sama mengikuti kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC – Hotmix Bandara Lasondre.

Baca Juga :  Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

“Dengan nilai kontrak sebesar Rp26.900.900.000 yang bersumber dari APBN Kemenhub Tahun 2016,” kata jaksa di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).

Namun pada pelaksanaannya, pelaporan perkembangan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang mengatur penilaian prestasi pekerjaan senilai pekerjaan yang terpasang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

“Pencairan dana hingga termin ke 4 tidak sesuai dengan kenyataannya dan kemajuan hasil pekerjaan di Lapangan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas PT Harawana Consultan sejak tanggal 20 Juni 2016, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen dan setelah itu kemajuan pekerjaan tidak mengalami perkembangan hingga tahun anggaran 2016 berakhir,” urai jaksa di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.

Kemudian, di bulan Oktober 2016, BPK Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan di UPBU Lasondre, kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana diminta oleh BPK untuk pertanggungjawaban pencairan dana yang telah dicairkan sebelumnya.

Lalu, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 M2 pada UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nisel TA 2016 ditemukan sebesar Rp14.755.476.788.(SB/FS)

-->