Kabaharkam Polri Sampikan Protokol Kesehatan bagi Aparat Keamanan di New Normal

sentralberita|Jakarta~Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penerapan New Normal, menghadapi covid-19.

Untuk aparat keamanan, ada 13 protokol kesehatan yang harus dilaksanakan dalam menjalankan tugas, Selasa (16/6/2020) di Jakarta.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ke 13 protokol kesehatan tersebut yakni Petugas harus memastikan kondisi tubuh yang sehat sebelum menjalankan tugas di lapangan.

“Tubuh yang sehat dalam menjalankan tugas, baik bagi kesehatan aparat keamanan tersebut, dan juga akan membuat kinerja yang baik,” katanya.

Ia melanjutkan selalu gunakan seragam berlengan panjang. Ketiga, wajib menggunakan masker, sarung tangan dan face shield.

Petugas harus selalu mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer. Kelima, untuk mencegah penyebaran, hindari menyentuh bagian wajah.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-275 Langkat, Pj Gubernur Fatoni Sebut Adat Istiadat Harus Terus Dijaga

“Penerapan physical distancing dan sosialisasi harus terus dilakukan, untuk memutus penyebaran,” ucap Agus.

Selanjutnya, setelah melakukan kontak fisik dengan masyarakat, harus segera mencuci tangan. “Waktu kerja juga harus diatur, 8 jam sehari atau maksimal 12 jam. Dan 40 jam dalam seminggu,” tegasnya.

Kesembilan, usai bertugas, saat pulang ke rumah, segera bersihkan diri dan mengganti pakaian, agar keluarga tidak terpapar virus. Tingkatkan imun tubuh dengan berolah raga dan minum vitamin.

Kesebelas, lanjut Kabaharkam, selalu cek kesehatan dan bersihkan kendaraan secara berkala dengan menggunakan disinfektan.

“Terakhir, Bagi setiap pimpinan atau rekan, selalu memantau aparat yang tidak masuk guna mengetahui kondisinya dan terhindar dari covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Benny, Pecinta Burung Hantu Terpilih Sebagai Dewan Pengawas KPK

Kabaharkam juga menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu menggunakan masker selama di luar dan membersihkan diri sebelum dan selesai beraktifitas.(SB/01)

-->