JPU Tetap Minta Hakim Agar dr Benny Dihukum 3 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Jaksa penuntut umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing, menyatakan tetap pada tuntutan agar majelis hakim

menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa dr Benny Hermanto, selama tiga tahun penjara. Sebab, terdakwa tidak jujur dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal itu dikatakan jaksa Arta saat membacakan tanggapan (replik) atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa, dalam sidang online dihadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/6).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Surya Pranoto, sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dakwaan ke satu.

Terdakwa dianggap melakukan tipu daya muslihat hingga merugikan PT Opal Coffee Indonesia sebesar Rp356 juta lebih.

Jaksa menyebut terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan maksud melawan hukum. Walaupun terdakwa dan koran

berteman sejak sejak 1996 dengan membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar sesuai penagihan.

Tetapi sejak Maret 2018, pembelian kopi dari PT Opal Coffee sebanyak 7 Pre Order (PO) atas pemesanan barang tersebut, PT Opal Coffee mengeluarkan

Baca Juga :  Tim Gakkumdu OTT Timses Paslon Bupati Batubara Diduga Terlibat Politik Uang

15 bon faktur tetapi hanya dua yang dibayar dan tersisa 13 bon faktur dengan total Rp356.939.000 belum dibayar. Padahal kopi telah diterima PT Sari Opal Nutrition milik terdakwa.

“Ada peristiwa hukum di mana barang sudah diterima pihak terdakwa. Barang tersebut dalam penguasaan terdakwa yang dijanjikan terdakwa membayar batas waktu paling lama 60 hari.

Terdakwa punya niat mengambil keuntungan sendiri dengan tidak membayarkan ke korban dengan hanya menyatakan pembayaran di hold atau ditunda, melalui karyawannya,” ucap jaksa.

Perbuatan terdakwa, lanjut jaksa, tidak berhak menunda pembayaran dengan alasan tidak ada uang. Sebab, terdakwa berjanji membayar tenggat waktu 60 hari. Tetapi terdakwa berhasil dengan kata-kata tipu muslihat kepada korban, untuk meminta mengirimkan kopi tersebut.

Menanggapi tanggapan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya tetap pada pembelaan kliennya. Majelis hakim pun menunda sidang dengan agenda putusan hingga 30 Juni 2020

Sementara itu, puluhan karyawan PT Opal Coffee Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) datang ke PN Medan untuk menyaksikan persidangan.

Baca Juga :  Perampok Sadis Terhadap  Pengemudi Taksi Online Ditangkap Jajaran Reskrim Polrestabes Medan

Para karyawan kompak memakai kaos berwarna kuning. Mereka menuntut agar majelis hakim perkara ini bisa bersikap netral.

“Kami hanya ingin majelis hakim bersikap netral dan adil. Sebab sudah beberapa kali terdakwa tidak hadir namum sidang tetap digelar. Padahal terdakwa pernah menjadi DPO dan mendapatkan penangguhan penahanan dari hakim,” kata Ketua DPP SBBI Sumut, Dahlan Ginting.

Menurutnya, dengan ketidakhadiran terdakwa telah menunjukkan tidak kooperatif. Apalagi, terdakwa diketahui pergi ke pesta di Surabaya setelah penangguhan. Padahal alasan penangguhan karena sakit.

Para karyawan, lanjutnya, hanya meminta majelis hakim netral dan berpedoman pada hukum keadilan. Karena kasus ini, berdampak ke sebagian karyawan yang telah dirumahkan.

Para karyawan akan menggelar aksi lanjutan ke PN Medan pada Kamis (18/6).

“Kami ingin majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti. Perusahaan terkena imbas karena berkurangnya produksi, dan

karyawan yang 80 persen perempuan dirumahkan. Kami Maka kami minta Ketua Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial, juga mengawasi sidang ini,” ungkap Dahlan.(SB/FS)

-->