BNN RI Gagalkan Penyeludupan jenis sabu Asal Malaysia

sentralberita|Medan~Petugas BNN RI kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu asal Malaysia di 2 lokasi berbeda di Provinsi Riau, Sabtu (13/6).

Dari penyergapan di dua lokasi berbeda tersebut, BNN berhasil menangkap 4 tersangka masing-masing bernama M.Ridwan, Aria Suanto, RIO S dan YUSUF.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan persnya yang diterima melalui pesan WA mengatakan, pengungkapan jaringan sindikat narkoba Malaysia- Riau ini setelah petugas melakukan penyelidikan beberapa hari.

Awalnya, jelas Arman, petugas menangkap dua tersanhka anggota sindikat tersebut di Jalan Pahlawan depan hotel Amaroza Bagan Siapi-api, Riau.

” Di TKP pertama, petugas berhasil menyita barang bukti 2 karung berisi 20 Kg sabu dan menangkap 2 tersangkanya,” terang Arman.

Baca Juga :  Ciptakan Kenyamanan Terhadap Warga, Polres Tanjung Balai Patroli Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Keduanya ditangkap, tambah Arman saat mengendarai mobil Daihatsu Feroza Nopol BM-1604-LT.

Di waktu bersamaan, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu di Perairan Tanjung Leban Dumai , Prov Riau.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 30 Kg sabu yang dikirim dari Malaysia.

” Barang haram ini di kirim dari Malaysia oleh sindikat lokal. Pengiriman dilakukan di tengah laut,” jelas Arman.

Arman menambahkan, para tersangka menggunakan perahu nelayan membawa masuk narkoba tersebut ke Indonesia.

” Mereka menggunakan perahu nelayan dan melakukan transaksi dengan sindikat Malaysia di tengah laut,” ungkapnya.

Setelah tiba di Indonesia, narkotika jenis sabu tersebut di simpang di dalam gudang dan akan di edarkan kepada pemesannya yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  Bulang Upah Rp 1 Juta Kedua Eksekutor Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu

” Sabu ini akan diedarkan di kota- kota di Indonesia,” jelasnya.

Arman menjelaskan, dari hasil penangkapan di 2 lokasi di Provinsi Riau, BNN dan Bea Cukai berhasil menyita barang bukti dengan total 50 Kg. (SB/Re)

-->