2 Diantara 3 Bangunan di Jalan Pramuka Kisaran Ternyata Tidak Miliki Izin

sentralberita|Kisaran~Terkait ditemukannya 3 bangunan rumah di Jalan Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat yang diduga melanggar Peraturan Bupati ( Perbub) nomor 1 Tahun 2012 tentang batas sempadan, karena bangunannya persis berada di tepi saluran dreanase, ternyata 2 diantaranya tidak memilki Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( SIMB).

Hal itu terungkap dengan adanya pengakuan dari Kasi Perijinan tertentu Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Ahmad Asroful Anwar kepada sentralberita.com, saat dihubungi via hubungan Whatsapp (WA), Selasa (9/6/2020).

Dijelaskan Asroful, untuk bangunan yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan telah memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( SIMB), baik untuk bagian pagar maupun bangunan induknya.

Namun ketika disinggung, apakah bangunan pagarnya setinggi lebih kurang 2 meter dan tepat berada di pinggir saluran dreanase tidak melanggar Perbub nomor 1 tahun 2012 tentang batas sempadan, dirinya menjelaskan kalau bangunan pagar tersebut garis sempadannya 0 meter dan dipergunakan sebagai pembatas ukuran tanah.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sumut RE Nainggolan Apresiasi Kesuksesan Program Mudik Gratis Dishub Sumut

“Yang kita hitung hanya ukuran GSB bangunan induknya saja bang,kalau untuk GSB pagarnya 0 meter dan dipergunakan untuk batas tabah saja.” Ujar Asroful.

Sementara menurut Asroful, untuk bangunan bekas rumah walet yang didepannya ada ditambah bangunan permanen selebar lebih kurang 6 x 10 meter serta bangunan ruko yang didepannya juga ada dibangun teras permanen hingga saat ini belum ada mengajukan permohonan SIMB nya.

“Kalau untuk dua bangunan lainnya yaitu bangunan bekas rumah walet serta ruko yang ada SIMB nya hanya bangunan induknya saja, namun untuk bangunan permanen bagian depannya yang baru dibangun tepat ditepi saluran dreanase hingga saat ini belum ada ijinnya.” Jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Laksanakan Patroli Tiga Pilar

Ketika disinggung apakah bangunan tersebut akan segera ditindakan, dirinya mengatakan kalau yang bisa melakukan penindakan yaitu pihak Sat Pol PP dan pengawasan bangunannya setelah ijin diterbitkan adalah pihak terkait dalam hal ini dinas PUPR.

Berdasarkan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pasal 9 ayat (1) Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non perizinan, PTSP bertanggung jawab secara administrative, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait.

Ayat (2) Pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya Perizinan dan Nonperizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Papar Asroful.( SB/ZA).

-->