DZulmi Eldin Dihukum 6 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Walikota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau atau janji berupa uang sebesar Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua Abdul Azis dalam sidang yang digelar secara online, di Ruang Cakra 2 PN Medan, Kamis (11/6).

Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU ndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” urai hakim.

Baca Juga :  Bupati Asahan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya, menuntut Eldin 7 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan, serta penambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Atas vonis yang dijatuhkan, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum Eldin, mengaku masih akan mempelajari isi putusan hakim. “Kami akan pelajari dulu isi putusannya selama seminggu. Baru kami nanti akan memberikan jawaban,” kata Junaidi Matondang.

Pada dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, perbuatan korupsi Dzulmi Eldin dilakukan bersama Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Perkara bermula pada 15 Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan. Dzulmi Eldin ikut terseret karena telah menerima uang Rp450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri.

Selain Isa, dalam sidang dakwaan, ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK ikut memberikan uang ke walikota melalui perantara Samsul Fitri.

Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol bertugas mengurusi agenda kegiatan Walikota Medan. Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Walikota yang sudah dianggarkan dalam APBD maupun anggaran kegiatan Walikota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).

Baca Juga :  Pemko Medan Apresiasi Lomba Senam Lansia

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut.

Pada Juli 2018 terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut.

Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp 240 juta.

Namun dari yang diperkirakan Rp240 juta, hanya mampu terkumpul sejumlah Rp120 juta, Selanjutnya uang sejumlah Rp120 juta yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di Tarakan Kalimantan Utara. (SB/FS)

-->