Aksi WO Oknum Jaksa Saat Sidang Terungkap Adanya Perintah Pimpinan
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2020/06/jaksa1.jpg)
sentralberita|Medan~Aksi walk out (WO) meninggalkan ruangan persidangan oknum jaksa Joice Sinaga dan Martha Sihombing pada Kejaksaan Negeri Medan pada saat sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu, terungkap adanya peran pimpinan kedua oknum jaksa tersebut.
Informasi yang diperoleh, Kamis (11/6), aksi WO itu dilakukan atas perintah pimpinan kedua oknum jaksa tersebut yang meminta agar persidangan kala itu tidak dihadiri jaksa karena tidak mengakomidir permintaan jaksa agar persidangan bisa menghadirkan terdakwa dr Benny.
Muara Karta SH selaku penasehat hukum terdakwa dr Benny dalam percakapan WhatsApp (WA), Kamis (11/6) mengamini informasi adanya perintah atasan terhadap kedua oknum jaksa itu yang berakibat melakukan aksi WO.
“Dari laporan tim pengacara kita yang saat itu menghadiri sidang menerangkan bahwa sebelum memutuskan WO, jaksa meminta ke hakim untuk diberi waktu berkordinasi dengan pimpinannya.
Selang beberapa menit melakukan komunikasi via telepon seluler dan kembali ke ruang sidang, jaksa menginfokan ke majelis hakim, bahwa atas perintah pimpinan, jaksa harus melakukan aksi WO,” ungkap Muara Karta mengutip laporan tim PH nya terkait aksi WO saat itu.
Senada, Joice Sinaga, jaksa yang melakukan aksi WO saat sidang kala itu menuturkann aksi itu mereka lakukan atas perintah pimpinan. “Kita kan tunduk atas perintah pimpinan.
Dan sebagai anak buah siap menjalankan perintah pimpinan,” kata Joice Sinaga ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis sore (11/6).
Jaksa Minta Maaf
Aktivis kampus Ferry Nofirman Tanjung menyarankan kepada Kejaksaan maupun oknum jaksa yang melakukan aksi WO untuk menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim yang memimpin persidangan saat itu.
“Permintaan maaf ini guna menghindari gesekan antar lembaga. Ada kekeliruan yang salah tafsir dilakukan kejaksaan atas peristiwa itu. Dengan adanya maaf diharapkan kedepan kordinasi antar lembaga Pengadilan dan Kejaksaan dapat terjalin dengan baik,” saran Ferry Nofirman Tanjung.
Sementara itu Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Didi Suhardi mengaku belum ada melakukan tindakan atas kejadian aksi WO oknum jaksa Kejari Medan tersebut.
“Terimakasih infonya. Kami menunggu petunjuk Pak Kajati Sumut,” jawab Aswas Kejati Sumut Didi Suhardi melalu percakapan WhatsApp (WA), Senin lalu (8/6).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman SH, MH menilai Aksi WO oknum jaksa itu menandakan tidak patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya perintah pengadilan, dalam hal ini majelis hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
“Ini merupakan pelanggaran serius yang telah dilakukan oknum jaksa, yaitu tidak mentaati perintah pengadilan atau disebut Disobeying Court Orders,” ujar anggota Komisi III Habiburokhman SH, MH dalam percakapan Whatsapp dengan wartawan, Senin (8/6).
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini meminta agar kedua oknum jaksa tersebut diberi hukuman sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di institusi kejaksaan. Bahkan juga pimpinan satuan kerja kedua oknum jaksa tersebut harus dimintai pertanggungjawabannya.
“Rapat kerja di Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung mendatang akan saya tanya langsung ke Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin masalah ini,” tegas mantan aktivis 98 ini.
Menjawab usulan wartawan agar tidak berkepanjangan dengan adanya kesalahpahaman ini dan berakibat adanya gesekan maka harus meminta maaf kepada majelis hakim, pengacara Prabowo Subianto ini justru menegaskan permintaan maaf harus tapi tidak cukup seperti itu sanksinya.
“Tidak cukup meminta maaf. Harus dikenakan sanksi tegas dari institusi,” tutup Habiburokhman dalam wawancaranya melalui pesan Whatsapp saat itu. (SB/Fel)