Dinas PMPTSP “Tutup mata,” 3 Bangunan Ruko di Jalan Pramuka Kisaran Diduga Langgar Perbub

sentralberita|Kisaran~Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP) Kabupaten Asahan diduga tutup mata terhadap 3 ( tiga ) bangunan yang berada di jalan Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat yang diduga melanggar Peraturan Bupati ( Perbub ) nomor 1 tahun 2012 tentang batas sempadan karena berdiri tepat di pinggir saluran draenase.

” Saat ini Dinas Perijinan Kabupaten Asahan seperti tidak melaksanakan fungsinya dengan baik bahkan terkesan tutup mata,karena dilapangan kita masih mendapati bangunan baik yang sipatnya rumah tempat tinggal maupun rumah toko yang di duga telah melanggar Perbub nomor 1 tahun 2012 tentang batas sempadan.” Ujar Ketua DPD Pekad IB Kabupaten Asahan,Syaid Muhsyi kepada Sentralberita.com saat ditemui di Kisaran,Senin ( 8/6/2020).

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Sumut Sambut Wapres Gibran di Medan

Lebih jauh Syaid menjelaskan,kesan tutup mata bahkan adanya indikasi permainan segelintir oknum di Dinas perijinan Kabupaten Asahan dalam pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( SIMB ) sehingga pemilik

bangunan mengindahkan bahkan melanggar Perbub nomor 1 tahun 2012 tersebut terbukti dengan hasil temuan pihaknya terhadap 3 bangunan di jalan Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat yang bangunannya berdiri tepat di saluran draenase ( parit) sehingga dapat menganggu pengguna jalan.

“Sangat kita sayangkan apa yang sudah dilakukan pihak Dinas perijinan Asahan karena mengeluarkan SIMB tanpa mengawasi pelaksanaan pembangunanya sehingga si pemilik bangunan bisa bebas menambah bangunannya hingga ke batas saluran dreanase atau barang kali memang pihak perijinan yang mengetahuinya tapi melakukan pembiaran.” Paparnya.

Baca Juga :  Tak Berhenti, Polres Binjai Kembali musnahkan lokasi Judi dan Narkoba

Dengan adanya temuan ini kami minta kepada pihak Dinas Perijinan Kabupaten Asahan agar segera melakukan peninjauan ke lokasi,apabila memang menyalahi aturan atau bangunannya melebihi dari ukuran yang ada SIMB,kami minta agar segera bongkar,tegas Syaid.

Sementara itu,Camat Kota Kisaran Barat, Agus Jaka Putra Ginting yang dikonfirmasi sentralberita.com via hubungan Celuller,Senin (8/6/2020) mengatakan belum mengetahui prihal bangunan tersebut.

“Ngak tau bang, terima kasih ya bang atas informasinya, akan segera kami cek kelapangan.” Ujar Ginting.( SB/ZA).

-->