Digunakan untuk Jual Beli Sepeda Motor, Pemalsuan STNK di Tanjungbalai Seharga Rp. 500.000

sentralberita|Tanjungbalai~ Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan telah menangkap pelaku sindikat tindak pidana pemalsuaan STNK , di Jalan di Jalan Beting Sei Silau Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai, Kamis (4/6/2020 lalu.
Menurut keterangan dari tersangka, kata Kapolres Tanjungbalai Putu Yudha Prawira, biaya penjualan STNK Palsu sudah beredar sebesar Rp. 500.000 per STNK Palsu dengan Modal 1 Unit Komputer dan CPU, Tinta Warna kertas HPS dan Printer dalam pembuatannya.
“Biaya penjualan STNK Palsu yang sudah beredar sesuai keterangan dari tersangka sebesar Rp. 500.000 per STNK Palsu,” ujar dalam konfrensi pres, Senin (8/6/2020).
Modalnya, 1 Unit Komputer dan CPU, Tinta Warna kertas HPS dan Printer dan selesai dilaks, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan.
Dengan STNK palsu itu digunakan jual beli sepeda motor yang di cetak dengan cara di scan melalui komputer yang dijual oleh Andri alias Andri Juntak kepada pembeli.
Tersangkanya masing-asing M.Sabri (28), Lusito (36) Rahmad Wahyudi ( 39), Awaluddin Sitorus(52), Adri( 25), M.IQBAL ( 24 ), Burhanuddin Sirait ( 36), Fahmansyah Lubis( 42).
Dari tangan masing-masing tersangka diamankan 160 lembar STNK Palsu Yang sudah di cetak Fahmansyah Lubis , 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis,1 lembar STNK Palsu ranmor honda Scoopy diamankan dari tangan Adri, 5 botol tinta diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis.
1 Unit sepeda motor honda scoopy diamankan dari tangan Adri, 1 buah printer merk Hp yang digunakan mencetak STNK palsu diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis, 1 unit keyboard diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis, 1 alat pemotong kertas STNK palsu diamankan dari tangn Fahmansyah Lubis.
1 satu unit layar monitor merk LG diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis, 1 alat scan merk Cano diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis, 20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis, 1 unit CPU merk Acer. (SB/01)