Kapuspenkum Kejagung Kecewa, Oknum Jaksa Medan Dituding Arogan, WO Saat Sidang

sentralberita|Medan~Oknum Jaksa pada Kejaksaa Negeri Medan Joice Sinaga dan Martha Sihombing dituding arogan.
Apa pasal? Dalam persidangan perkara penipuan dengan terdakwa Benny Hermanto pekan lalu, kedua oknum JPU itu melakukan aksi Walk Out (WO) atau keluar ruangan dari persidangan yang sedang berlangsung saat itu dipimpin majelis hakim Tengku Oyong SH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harry Setiono kaget atas sikap kedua oknum jaksa itu yang bertindak WO saat persidangan di gelar.
Harry Setiono menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharuskan melaksanakan perintah ketua majelis hakim dalam persidangan.
“Pasalnya, semua ketentuan dalam persidangan telah diatur di dalam KUHAP dan hakim memiliki wewenang sepenuhnya dalam proses persidangan yang berlangsung,” jawab Kapuspenkum Kejagung Harry Setiono dalam percakapan whatshaap kepada wartawan, kemarin.
Dengan demikian, Harry Setiono menghimbau agar kedepan tidak ada lagi kesalahpahaman.
“Oleh karena itu marilah kita dudukkan permasalahan ini dengan fakta persidangan. Apa perintah Ketua Majelis Hakim pada sidang kemarin? Itulah yang harus dilaksanakan JPU,” tegasnya.
Bila memang ketua majelis hakim menetapkan persidangan dilanjutkan secara teleconference (online), imbuhnya, otomatis membutuhkan perangkat teknologi dan perlu dipersiapkan dengan baik menyangkut kesiapan institusi terkait.
Karena pada hari yang sama barangkali ada sidang online lainnya. Oleh karena itu perlu dicek sumber permasalahannya.
Belum lagi dalam keadaan sekarang dan melihat umur terdakwa yang menurut berita tersebut berusia 66 tahun dalam keadaan sakit.
Menurut mantan Wakajati Sumsel tersebut, biasanya pada awal sidang ketua majelis hakim menanyakan keadaan terdakwa, Jika sakit biasanya ketua majelis hakim akan menunda persidangan.
Sebelumnya diberitakan di sejumlah media massa, aksi oknum JPU dari Kejari Medan yang melakukan walk out (WO) dari arena persidangan Pengadilan Negeri Medan pada kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dr. Benny Hermanto, Selasa 19 Mei 2020m lalu, berbuntut panjang.
JPU berinisial JS, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung oleh Muara Karta Simatupang SH MM, selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa dr. Benny.
Kuasa hukum Benny Hermanto, Muara Karta menilai, Joice V Sinaga dan Martha Sihombing telah mengangkangi instruksi Mahkamah Agung (MA) yang tidak mewajibkan terdakwa datang ke persidangan demi keselamatan masyarakat di tengah wabah virus Corona.
Karta mengaku sudah dua kali melaporkan sikap tidak profesional Joice V Sinaga dan Artha Sihombing kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dengan Nomor 67/MKP/S/V/2020 tanggal 14 April 2020 dan 18 Mei 2020.
“Sikap dua JPU Kejari Medan tidak profesional dan menghalangi jalannya persidangan secara online dalam perkara pidana register Nomor 17/Pid.B/2020/PN, Mdn di Pengadilan Negeri Medan,” kata Karta melalui keterangan tertulisnya, Jumat pekan lalu.
Sidang teleconference itu digelar, selain karena adanya pandemi Covid-19 dan PSBB, juga lantaran terdakwa dalam kondisi sakit parah.
“Terdakwa sampai saat ini sakit kanker hati serta paru-paru. Klien saya tidak bisa berjalan jauh. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari RS Cijantung Kesdam Jaya, Jakarta Timur,” ujar Karta.
Pada persidangan tanggal 19 Mei 2020 dengan agenda pembacaan pledoi, Karta sudah menyerahkan surat keterangan asli dokter tentang kesehatan terdakwa dengan Nomor RSC/001/V/2020 yang dikeluarkan Rumah Sakit Cijantung Kesdam Jaya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara dan fotokopi surat kepada JPU.
Ternyata JPU Joice menolak mengikuti persidangan secara teleconference sebagaimana penetapan majelis hakim.
“Majelis hakim menyatakan agar keberatan tersebut dicatat dan tetap melanjutkan persidangan sebagaimana telah ditetapkan,” ungkap Karta. Namun JPU Joice kemudian memilih walk out tanpa seizin majelis hakim. (SB/01/fel)