Enam Mantan DPRD Sumut Terkait Suap diperiksa KPK, Empat berstatus Napi
sentralberita|Medan~Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang mantan anggota DPRD Sumut masih terkait suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho , terdapat empat orang yang berstatus narapidana dalam kasus suap kepada anggota DPRD Sumut Periode 2009-2019 berinisal RN.
Hal tersebut dikatakan oleh Ali Fikri selaku Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjabarkan keenam nama mantan anggota DPRD periode 2009-2014 yang diperiksa tersebut.
- Dharmawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 (Narapidana).
- Enda Mora Lubis, Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 fraksi Demokrat (Narapidana).
- Ferry suando, Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 (Narapidana).
- M Yusuf Siregar, Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 fraksi Demokrat (Narapidana).
- Brilian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut, periode 2009-2019 Fraksi PDI-P.
- Hj. Ida Budiningsih, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 fraksi Demokrat.
Dikatakan Ali Fikri, pemeriksaan dilakukan pada dua tempat, dimana Brilian Moktar, dan Hj. Ida dilakukan di Polda Sumut, melainkan empat rekannya diperiksa di Lapas Tanjunggusta Medan.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan di dua tempat, di Polda dan di Lapas Tanjunggusta,” jelas Ali.
Dijelaskan Ali alasan keempat lainnya diperiksa di Lapas Tanjunggusta, karena keempatnya sudah berstatus narapidana.
“Karena keempatnya berstatus narapidana, maka kita yang mendatangi Lapas Tanjunggusta Medan untuk memeriksa keempatnya,” tandas Ali Fikri melaui aplikasi Whatsapp.(SB/FS)